PETUGAS Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus operandi asmara atau love scamming di Kota Medan. Operasi gabungan menangkap tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Ketujuh WNA yang ditangkap terdiri dari enam pria WNA asal Cina dan perempuan asal Vietnam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas orang asing di sebuah rumah toko (ruko) di komplek Central Bisnis Districk (CBD) Polonia Medan. Penggerebekan pertama dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Saat penggerebekan, aktivitas penipuan daring sedang berlangsung. Petugas menangkap satu WNA yang bertindak sebagai koordinator dan 31 WNI sebagai pekerja," kata Parlindungan dalam konferensi pers di aula kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Senin, 6 Juli 2026.
Penyelidikan kemudian dikembangkan pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026, di Royal Sumatera dan Hotel Golden Eleven, kawasan Padang Bulan, Kota Medan. Petugas menangkap enam WNA yang diduga bertugas sebagai penggerak jaringan. Petugas menyita barang bukti elektronik berupa 120 unit ponsel, 55 unit komputer, 7 laptop, 48 keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.
"Pemeriksaan awal, sindikat ini memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram dan Threads, untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri supaya mengalami kerugian finansial. Secara spesifik para pelaku menargetkan pria berkebangsaan Jepang sebagai korban," ungkap Parlindungan.
Menurutnya, fokus utama pengungkapan adalah tindak pidana siber para pelaku. Peran keenam pria asing dalam kasus ini masih sebagai operator. Sedangkan peran perempuan asal Vietnam adalah penanggung jawab. Mereka masuk ke Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu menggunakan visa kunjungan.
Setelah menjalani proses hukum, keenamnya akan dideportasi dan masuk daftar cekal ke Indonesia selama sepuluh tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk WNI, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk dijerat pidana.
"Korban utama adalah warga negara Jepang, semuanya di luar negeri, sedangkan tindakan hukum harus berdasarkan keterangan korban. Sinergi dan kerja sama diperlukan agar semua pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga melibatkan aspek keimigrasian dan pidana," ucap Parlindungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Uray Avian, menuturkan penanganan perkara masih dikembangkan untuk melacak keberadaan orang asing lain yang diduga terlibat. Pengungkapan kasus ini, kata dia, menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Selain itu, pengawasan juga terus diperkuat tanpa kompromi untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara dari segala bentuk kejahatan transnasional. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan imigrasi dan kepolisian, termasuk deportasi dan pencekalan selama sepuluh tahun.
“Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap WNA dan menjaga kedaulatan negara. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan yang tersedia," kata Uray.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4895076/original/042008200_1721293227-20240718-Pendukung_Trump-AFP_6.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220916/original/022981400_1747295711-cek_fakta_dana_infak_ikn.jpg)


