Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji, Untung Rp 1,35 M Sehari

5 hours ago 3

PASANGAN suami istri atau Pasutri tertangkap tangan saat melakukan pengoplosan liquefied petroleum gas atau LPG (elpiji) bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kg saat polisi menggerebek sebuah tempat di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap pasangan tersebut yakni suami berinisial S, 54 tahun dan istrinya H, 46 tahun.

"Modus operandi para pelaku, memindahkan isi dalam tabung 3 kg gas subsidi sebanyak 4 buah ke satu tabung gas non subsidi ukuran 12 kg,” kata Kepala Kepolisian Resor atau Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Wikha Ardilestanto pada Jumat, 3 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mereka menggunakan sekitar 31.500 tabung gas elpiji subsidi dalam sehari, yang seharusnya itu hak masyarakat. Oleh para pelaku elpiji 3 kg seharga Rp 22 ribu, dengan elpiji 12 kg dijual dengan harga 249 ribu. Mereka meraup untung sekitar Rp 1,35 miliar perhari dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 13,2 miliar perbulannya.

Wikha mengatakan pasangan yang kini berstatus tersangka itu, setiap hari melakukan oplos gas elpiji dari 3 kg subsidi ke 12 kg non subsidi dengan menghasilkan seribuan gas. Untuk distribusinya, perhari bisa mencapai 15 kali kirim dengan satu kali kirim 80 buah gas ukuran 12 kg. Target distribusi atau wilayah edar gas elpiji hasil oplosan itu, di pelbagai wilayah kota dan kabupaten di Jabodetabek.

Selain menggerebek titik di Cileungsi, Polres Bogor juga melakukan penggerebekan gudang gas elpiji oplosan di satu pangkalan gas yang dibantu oleh jajaran Kepolisian Sektor Sukaraja. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO karena polisi sudah mengidentifikasi pelaku berinisial H. 

"Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Hotline Polri 110, kemudian Polsek Sukaraja menindaklanjuti laporan itu. Bersama Reskrim Polres Bogor, anggota kami ke TKP,” ucap Wikha. “Dari dua wilayah itu, kami berhasil amankan barang bukti 793 tabung, rincian 435 tabung 3 kg, 331 tabung 12 kg, 27 tabung 5,5 kg, 76 alat suntik, 4 timbangan dan satu unit mobil pickup.” 

Para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja

"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda 60 miliar rupiah paling banyak," kata Wikha. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |