Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: Babak Baru Pengelolaan Sampah di Jakarta

10 hours ago 10

INFO TEMPO - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memulai perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah. Sementara selama puluhan tahun pendekatan yang digunakan adalah “kumpul-angkut-buang”, kini Jakarta beralih ke pola “pilah-angkut-olah”. Hal ini menandai dimulainya transformasi yang tidak hanya mengubah cara Pemerintah Provinsi Jakarta menangani sampah, tetapi juga menuntut perubahan perilaku masyarakat sebagai penghasil sampah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perubahan sistem tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Jakarta mengambil inisiatif ini lantaran mulai Sabtu, 1 Agustus 2026, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya menerima sampah residu yang sudah tidak dapat diolah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Kalau dulu kumpul-angkut-buang, sekarang menjadi pilah-angkut-olah," kata Pramono saat meninjau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Pramono, perubahan tersebut merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI menuju zero open dumping pada 2029. Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan tempat pembuangan akhir. Sampah perlu dikurangi, dipilah, dan diolah sejak dari rumah, kawasan permukiman, hingga pusat kegiatan ekonomi. "Ini merupakan langkah konkret untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap menuju target zero open dumping pada 2029," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menuturkan pemilahan dari sumber menjadi kunci untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di Bantargebang. Mayoritas timbulan sampah berasal dari rumah tangga, sementara sebagian besar masih berpotensi diolah atau didaur ulang.

"Kami ingin mengajak masyarakat memahami bahwa memilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan juga kebutuhan bersama untuk menyelamatkan Jakarta dari darurat sampah," kata Dudi pada Mei lalu.

Pemilahan dari rumah memungkinkan sampah organik diolah dan sampah anorganik didaur ulang atau memiliki nilai ekonomi. Sedangkan sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan menjadi residu. Pola tersebut diharapkan mengurangi jumlah sampah yang harus diangkut dan ditimbun di Bantargebang.

Perubahan di hulu berjalan seiring dengan pembenahan di hilir. Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang secara bertahap. Area pembuangan ditutup menggunakan media pelindung dan selanjutnya diperkuat dengan geomembran. Menurut Dudi, penutupan tersebut dilakukan untuk mengurangi bau, mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan pembentukan air lindi akibat masuknya air hujan ke timbunan sampah.

Pada 2026, Pemprov DKI menargetkan sekitar 25 persen sampah yang masuk ke Bantargebang sudah berupa residu hasil pengolahan. Target itu meningkat menjadi 50 persen pada 2027 dan 75 persen pada 2028. Pada 2029, seluruh sampah yang masuk ditargetkan telah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu. Namun perubahan tersebut membutuhkan lebih dari sekadar pembenahan tempat pembuangan.

Dudi mengatakan peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan dan perubahan perilaku masyarakat harus berjalan bersamaan. "Makin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, makin sedikit sampah yang harus ditimbun," katanya.

Salah satu contoh pengolahan dari sumber berada di TPS 3R Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Fasilitas ini memiliki kapasitas terpasang 25 ton sampah per hari dan masih dapat dikembangkan hingga 132 ton per hari. Sekarang, fasilitas tersebut baru mengolah 6-8 ton sampah per hari. Sekitar 90 persen sampah yang diolah ditargetkan menjadi kompos dan refuse-derived fuel (RDF). Sedangkan sekitar 10 persen sisanya menjadi residu yang dikirim ke Bantargebang.

Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat 29 TPS 3R di Jakarta. Namun tingkat pemanfaatan kapasitas fasilitas baru sekitar 21 persen. Pemerintah berencana meningkatkan operasionalnya sebagai bagian dari masa transisi sebelum fasilitas pengolahan berskala besar, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan fasilitas RDF, beroperasi penuh.

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan lahan seluas 40 hektare di Ciangir, Banten yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mendukung pengolahan organik, termasuk melalui budi daya maggot, serta kegiatan pendukung lainnya. Selain itu, tiga PLTSa bakal dibangun, termasuk di Bantargebang, Rorotan, dan Sunter; serta pengembangan fasilitas RDF di Rorotan dan Bantargebang.

Gerakan memilah sampah tidak hanya menyasar rumah tangga. Pemprov DKI juga mendorong kawasan komersial, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe mengelola sampah yang dihasilkan secara mandiri. Acuannya adalah Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang  Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Dalam praktiknya, tidak sedikit pengelola kawasan dan perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut dan kemudian melakukan pembuangan sampah ilegal. Pada akhir Juli 2026, Pemprov DKI Jakarta menemukan praktik penimbunan sampah oleh pihak swasta di ruang publik di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pemerintah mengerahkan armada untuk membersihkan lokasi dan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

Pada awal Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga orang yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka terdiri atas pihak yang menerima, mengangkut, dan membuang sampah ke lahan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

Sejumlah pekerja memilah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026. DOK. PEMPROV JAKARTA

Berdasarkan Pergub Nomor 102 Tahun 2021, penanggung jawab kawasan atau perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah dapat dikenai teguran tertulis secara bertahap. Teguran pertama diberikan dalam jangka waktu 14 x 24 jam, teguran kedua, 7 x 24 jam, dan teguran ketiga 3 x 24 jam. Apabila teguran ketiga tidak dipatuhi, Pemprov DKI dapat mempublikasikan kawasan atau perusahaan tersebut melalui kanal resmi pemerintah sebagai pihak yang berpotensi mencemarkan lingkungan.

Pramono mengatakan penegakan aturan menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah. Ia meminta masyarakat melaporkan penumpukan sampah melalui kanal resmi pemerintah dan segera menindak pengelola sampah swasta yang membuang sampah sembarangan.

"Siapa pun pengelola swasta yang mengambil keuntungan dengan mengumpulkan sampah dari hotel, restoran, dan kafe, lalu membuang atau menimbunnya secara sembarangan, tidak akan kami toleransi," kata Pramono.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menegaskan perubahan perilaku merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang bersih dan berkelanjutan.

"Jakarta yang kita cita-citakan sebagai kota global, berkelanjutan, dan berbudaya tidak bisa dibangun hanya dengan kebijakan dan infrastruktur. Kita memerlukan gerakan kolektif, kolaborasi lintas sektor, dan konsistensi dalam mengedukasi serta menggerakkan masyarakat. Perubahan perilaku adalah investasi jangka panjang yang manfaatnya akan kita rasakan lintas generasi," ujar Yustinus.

Jika budaya pilah sampah sejak dari sumber dapat diterapkan secara konsisten, beban tempat pembuangan akhir dapat ditekan dan risiko munculnya lokasi pembuangan ilegal dapat diminimalkan. (*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |