Penjelasan Rektor UI Soal Uang Pangkal Mahasiswa Rp 120 Juta

2 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) resmi menetapkan tarif iuran pengembangan institusi (IPI) atau yang dikenal dengan 'uang pangkal' untuk penerimaan mahasiswa baru tahun 2025/2026. Dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 68/SK/R/UI/2025 itu, uang pangkal terendah ditetapkan sebesar non rupiah, sementara tertinggi dipatok hingga Rp 120 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah mengatakan penetapan uang pangkal tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur seleksi mandiri dengan golongan tertentu. Sementara bagi mahasiswa yang lolos dari jalur selain itu, hanya akan dikenakan biaya uang kuliah tunggal atau UKT saja. "IPI-nya UI itu IPI yang berkadilan," ujar Heri kepada Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Menurut dia, tidak ada kenaikan biaya apa pun, baik UKT maupun IPI. Harga yang ditetapkan dalam SK yang dikeluarkan pada 5 Mei 2025 itu sama dengan harga sebelumnya. Adapun alasan penerapan IPI, Heri menjelaskan, karena selama ini anggaran UI yang bersumber dari pemerintah hanya 20 persen dalam satu tahun.  

Sementara dari UKT dan IPI, secara total memenuhi kebutuhan anggaran sebanyak 40 persen. Lalu 40 persen lainnya berasal dari hasil kerja sama UI di bidang pendidikan seperti penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Heri menuturkan semua uang UKT dan IPI itu langsung masuk ke rekening universitas dan digunakan untuk kebutuhan pengembangan. "Dipakai untuk overhead universitas, beasiswa, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas pendidikan, penelitian dan pengabdian," katanya. 

Kendati demikian, Heri mengklaim UI akan memastikan setiap tarif UKT maupun uang pangkal yang diberikan kepada mahasiswa akan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing individu. 

"Yang tidak mampu tentunya akan membayar IPI nol rupiah, baik jalur seleksi nasional maupun seleksi mandiri. UKT bisa sampai Rp 500 ribu," ujarnya. Heri juga menjamin seluruh mahasiswa yang lolos masuk UI tidak akan ada yang terhempas hanya karena terkendala biaya. 

Selain itu, guru besar Fakultas Teknik UI itu mengimbau bagi mahasiswa lama maupun mahasiswa baru UI untuk mengadu ke rektorat apabila memiliki masalah dalam membayar biaya kuliah. "Rektor UI akan jadi bapak angkat bagi semua mahasiswa UI, kami jamin beasiswa," kata Heri. 

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa UI yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran memprotes penetapan uang pangkal tersebut melalui media sosial Instagram @kastratfkui. Selain memberatkan tanggungan ekonomi, mahasiswa juga mempertanyakan transparansi pertimbangan penetapan IPI hingga peruntukan dari pungutan tersebut. 

"IPI di beberapa program studi,  hampir enam kali lipat dari biaya UKT tertinggi. Namun tidak ada publikasi eksplisit apapun sebelum pengumuman ini (SK) mengenai urgensi pemberlakuan kembali IPI," demikian tertulis dalam akun tersebut yang diunggah pada Jumat, 9 Mei 2025.

Selain itu, dalam pernyataan yang disusun oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM tersebut, mahasiswa meminta agar rektorat membatalkan penetapan uang pangkal tersebut. "Rekomendasi membatalkan penerapan IPI pada jalur PPKN, seleksi jalur prestasi, dan SIMAK UI reguler 2025/2026." 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |