Penumpang Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI

7 hours ago 2

SALAH seorang penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, penggugat, Rolland E Potu, mendaftarkan gugatan itu pada 5 Mei 2026. Perkara tersebut teregister dengan nomor 251/Pdt.G/2026/PN Bdg.

“Tergugat PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara),” demikian keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung yang dikutip Tempo pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan turut tergugat PT Trinusa Travelindo. Laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung juga mencantumkan jadwal sidang perdana perkara itu pada Selasa, 19 Mei 2026.

Kecelakaan antarkereta terjadi di perlintasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 20.57 WIB. Saat itu, KRL relasi Kampung Bandan–Cikarang ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Insiden bermula ketika sebuah taksi daring Green SM mengalami korsleting listrik di tengah perlintasan kereta sebidang tidak jauh dari Stasiun Bekasi Timur. Kepala Seksi Kumpul, Olah, dan Kaji Data Kecelakaan Lalu Lintas Polri Komisaris Sandhi Wiedyanoe mengatakan peristiwa itu memicu tabrakan awal di jalur rel. “Terjadilah tabrakan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan tersebut,” ujar Sandhi.

Di saat bersamaan, perjalanan KRL jurusan Kampung Bandan–Cikarang tertahan di Stasiun Bekasi Timur. Nahas, KA Argo Bromo Anggrek melaju dari arah belakang di jalur yang sama dengan kecepatan tinggi. “Kecepatan 110 kilometer per jam,” kata Sandhi.

Badan KA Argo Bromo Anggrek kemudian menghantam badan KRL hingga membelah gerbong khusus perempuan. Puluhan penumpang yang berada di dalam gerbong tersebut menjadi korban setelah terhimpit badan kereta. Insiden itu menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya.

Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk sopir taksi Green SM berinisial RRP.

Menurut Budi, sopir tersebut baru bekerja selama dua hari ketika insiden terjadi. Ia juga baru menerima pelatihan dasar mengenai pengenalan kendaraan listrik.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |