Perawat yang Lecehkan Anak Difabel di Cirebon jadi Tersangka

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Cirebon - Polres Cirebon Kota menetapkan eks perawat RS Pertamina Cirebon berinisial DS, 41 tahun, sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak difabel.

Naiknya status DS dari terlapor menjadi tersangka karena polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk dilanjukan. “Proses ini sudah naik ke penyidikan,” tutur Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Sabtu, 17 Mei 2025

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko menuturkan jajarannya telah menyinkronkan dan mencocokkan semua alat bukti yang didapatkan serta keterangan para saksi. “Sehingga kami cukup bukti untuk menetapkan DS sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak,” tutur Eko.

Eko menjelaskan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban saat kejadian, barang bukti dokumen notulen pertemuan atau mediasi yang pernah dilakukan, serta dokumen-dokumen lainnya.

Polisi menjerat DS dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman penjara sampai 15 tahun. "Kami akan mengawal kasus ini sampai dengan nanti pelimpahan ke Kejaksaan sampai P21 akan kami kawal. Kami sangat konsen terhadap ini karena ini suatu hal yang tidak dibenarkan," tutur Eko.

Manajemen RS Pertamina melalui keterangan pers yang diterima menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Manajemen menyatakan perawat tersebut sejak 30 April 2025 sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut.

DS melakukan kekerasan seksual saat korban sedang dirawat di ruang isolasi lantaran menderita TBC pada Desember 2024 . DS diduga memanfaatkan kondisi ruangan yang sepi dan keluarga korban tengah pulang untuk melakukan pemaksaan seksual hingga tiga kali.

Sebelum kasus ini, DS ternyata pernah terlibat perkara yang sama beberapa kali. Oktober 2024, atau dua bulan sebelum ia melakukan kejahatannya terhadap korban difabel ini, DS pernah melakukan pelecehan seksual terhadap siswa yang tengah melakukan praktik kerja lapangan (PKL). “Pada 2020 tersangka juga pernah melakukan hal yang sama tapi di rumah sakit lain, di luar wilayah Kota Cirebon,” tutur Eko.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |