TEMPO.CO, Jakarta - Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro atau Undip kembali beroperasi setelah sempat dibekukan pada akhir tahun lalu. Residen yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Kariadi Semarang, Jawa Tengah itu dibekukan karena kasus perundungan yang menyebabkan seorang dokter residen Aulia Rahma meninggal.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan izin itu diberikan setelah seluruh persyaratan perbaikan dan mitigasi yang diminta pemerintah dipenuhi. Dia menyebut terdapat 35 syarat perbaikan yang telah diterapkan. Beberapa di antaranya adalah pemasangan CCTV di area pelayanan dan pendidikan, pembaruan prosedur operasional standar (SOP), serta penguatan sistem pelaporan insiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Seluruh syarat tersebut telah diaudit oleh dua kementerian, yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi," ujar Azhar dikutip melalui laman resmi Kemenkes pada Jumat, 23 Mei 2025.
Azhar menuturkan Undip dan manajamen rumah sakit Kariadi juga telah menyusun sejumlah langkah pengawasan yang lebih ketat guna mencegah terjadi membali perundungan di lingkungan residen. Tak hanya itu, dia berujar keduanya juga telah berkomitmen menerapkan kebijakan baru yakni pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu. "Dengan itu program spesialis anestesi yang sempat dihentikan kini bisa dilanjutkan kembali,” katanya.
Selain memperbaiki kurikulum pendidikan, rektor Universitas Diponegoro Suharnomo mengatakan pihaknya juga menyediakan kanal khusus untuk melaporkan setiap pelanggaran dan kekerasan yang terjadi di PPDS. "Meski tidak semua laporan benar, ada juga gesekan antargenerasi. Tapi semua laporan kami proses dan verifikasi dengan serius,” kata dia.
Di sisi lain, Suharmono menuturkan pihak kampus juga akan tetap mengikuti proses hukum atas kasus perundungan yang menyebabkan salah satu mahasiswanya meninggal. “Kasus yang lalu sudah masuk ke ranah hukum, dan apa pun keputusan hukum—baik ringan, berat, atau bebas—akan kami patuhi. Yang penting proses berjalan sesuai ketentuan” kata dia.
Kilas Balik Kasus di PPDS Undip
Pada 28 Desember 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan di program PPDS Undip. Ketiganya adalah Kepala Program Studi Anestesiologi berinisial TEN, Staf Administrasi berinisial SM, dan senior korban berinisial ZYA. .
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, mengatakan pungutan di luar aturan resmi ini telah berlangsung lama di program studi tersebut. Penyidik menemukan uang yang terkumpul dari praktik ini mencapai miliaran rupiah. "Per semester sekitar Rp 2 miliar. Sedang ditelusuri untuk apa," kata dia pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Kasus ini mencuat usai seorang mahasiswa PPDS Undip, dokter Aulia Risma Lestari, ditemukan meninggal di kamar kosnya di Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada 12 Agustus 2024.
Kematian yang janggal itu kemudian menarik perhatian publik. Hingga pada 14 Agustus 2025, Kementerian Kesehatan membekukan kegiatan residen di rumah sakit tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Lalu pada 4 September 2024, keluarga korban resmi melapor ke Kepolisian bahwa kematian dokter residen itu diduga karena adanya perundungan dan pemerasan terhadap korban oleh para senior di rumah sakit tempatnya praktik. Berdasarkan catatan harian yang diungkapkan keluarga, korban diduga bunuh diri lantaran tertekan karena sering dirundung serta diperas oleh dokter senior.