Prabowo Teken Perpres: Jaksa dan Keluarganya Dapat Perlindungan TNI dan Polri

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan presiden itu menyebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. Perlindungan itu mencakup diri, jiwa dan/atau harta benda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Perpres tersebut telah berlaku sejak 21 Mei 2025, pada saat perpres tersebut diundangkan. "Iya berlaku sejak diundangkan,” ujar Harli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perlindungan oleh Polri dan TNI disebutkan secara eksplisit pada Pasal 4 Perpres No 66 Tahun 2025:

Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh a. Kepolisian Negara Republik Indonesi dan b. Tentanra Nasional Indonesia. Harli mengaku bersyukur atas perhatian dan dukungan Presiden Prabowo terhadap institusi kejaksaan. 

Pasal 2 mengatur tentang cakupan perlindungan yang diterima jaksa:

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda

Dalam perpres ini, perlindungan oleh Polri dan TNI diatur dalam pasal yang berbeda. Perlindungan dari Polri diatur dalam pasal 5, 6 dan 7.

Pasal 5: 

Perlindungan Negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga

anggota keluarga yang dmaksud:

Aggota keluarga yang dimaksud ialah mereka yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa. 

Kemudian Pasal 6 mengatur bentuk perlindungan

1. Pelindungan atas keamanan pribadi

2. Perlindungan tempat tinggal

3. Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman

4. Pelindungan terhadap harta benda

5. Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau

6. Bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Adapun pasal 8 dan 9 mengatur tentang perlindungan oleh TNI.

Pasa 8:

Perlindungan Negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa

Pasal 9 mengatur perlindungan yang diberikan oleh TNI: 

1. Pelindungan terhadap institusi Kejaksaan,

2. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas maupun fungsi,

3. serta bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |