JAKSA buka suara soal dissenting opinion salah satu hakim dalam sidang vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim yang menyatakan beda pendapat itu adalah Andi Saputra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya sangat menghormati putusan hakim tersebut. "Kan hak juga, hakim punya independensi yang tidak bisa dicampuri," ujar Anang, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kendati demikian, Anang meyakini jaksa telah tepat dalam menjalankan seluruh proses hukum terhadap Nadiem dengan benar. "Empat hakim yang lain menyatakan terbukti semua," kata Anang saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hakim anggota Andi Saputra diketahui menyatakan dissenting opinion dalam vonis putusan Nadiem. Menurut Andi, Nadiem sama sekali tidak terbukti memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.
Andi dalam pertimbangannya meminta Nadiem untuk dibebaskan. "Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut," kata Andi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Andi, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat. Meskipun dalam aturan itu telah dipilih Chrome OS sebagai proyek digitalisasi pendidikan di era kepemimpinannya.
Andi juga menilai tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan para terdakwa lain dalam perkara tersebut."Hingga persidangan usai ternyata tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat, dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lainnya dalam perkara a quo yaitu Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, juga dengan para saksi-saksi lainnya," kata Andi.
Dalam persidangan, jaksa penuntut sempat menunjukkan bukti chat sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri. Andi menilai, percakapan di grup WhatsApp itu tidak dapat dikualifikasikan sebagai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi Saputra menyimpulkan Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut. "Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," kata Andi.
Kendati ada dissenting opinion, empat majelis hakim lain tetap berpendapat Nadiem Makarim bersalah dan patut dijatuhi hukuman penjara. Dia divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Nadiem juga divonis membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 809,59 miliar dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523086/original/018748500_1772788951-cpns_imigrasi.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4003817/original/088336000_1650675922-AP22112543449817.jpg)








