Sisa Kotoran Menempel di Kuku, Apakah Membatalkan Wudhu?

11 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Setiap muslim yang hendak menunaikan sholat diwajibkan terlebih dahulu bersuci dari hadas kecil dengan berwudhu. Salah satu rukun wudhu adalah membasuh kedua tangan hingga siku secara merata dengan air.

Tanpa wudhu yang sah, sholat pun tidak sah. Oleh karena itulah, kita harus berhati-hati dalam memastikan air wudhu mengenai semua bagian yang wajib dibasuh.

Namun, dalam praktiknya, ada hal-hal kecil yang sering luput dari perhatian, salah satunya adalah kondisi kuku. Kuku yang panjang atau tidak terawat kerap menjadi tempat menumpuknya kotoran sehingga menjadi sulit untuk dibersihkan.

Lantas, jika setelah bersuci masih terdapat sisa kotoran kuku, apakah dapat menjadi sebab batalnya wudhu? Berikut penjelasannya mengutip dari laman NU Online pada Selasa (17/6/2025).

Saksikan Video Pilihan ini:

Jenazah Nelayan Ubur-Ubur Ditemukan Mengapung di Laut Kebumen

Landasan Syariat Rukun Wudhu

Ketentuan perihal rukun wudhu disebutkan secara jelas pada surah Al-Maidah ayat 6. Dari sini, kemudian ulama memasukkan pembasuhan kedua tangan ke dalam salah satu rukun wudhu.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bila kamu hendak melaksanakan shoalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai siku. Sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki,” (QS. Al-Maidah: 6).

Ketentuan wudhu ini diperkuat dengan hadits Rasulullah SAW. Ulama mendapatkan keterangan wudhu Rasulullah SAW dari praktik wudhu yang dicontohkan oleh sahabat Abu Hurairah RA sebagaimana riwayat Imam Muslim berikut ini:

ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأ

Artinya: “(Setelah menyelasaikan praktik wudhu) Abu Hurairah RA berkata, ‘Demikianlah aku melihat Rasulullah SAW berwudhu,’” (HR Muslim).

Hukum Kotoran yang Sulit Dibersihkan

Ulama dari mazhab Syafi’i mewajibkan seseorang yang berwudhu untuk membasuh dalam hal ini kedua tangan secara merata. Ulama juga mewajibkan membersihkan sedapat mungkin kotoran yang menghalangi air wudhu dan kulit organ wudhu, dalam hal ini kedua tangan, termasuk kotoran yang melekat pada kuku tangan sebagaimana keterangan berikut ini:

(و) الثالث (غسل اليدين إلى المرفقين) ويجب إزالة ما على اليدين من الحائل كالوسخ المتراكم من خارج إلا إذا تعذر فصله ويعفى عن قليل وسخ تحت الأظافير

Artinya: “Ketiga (membasuh dua tangan sampai dua siku). (Kita) wajib menghilangkan segala penghalang yang ada di atas permukaan kedua tangan seperti kotoran yang menumpuk dari luar kecuali jika uzur untuk memisahkannya. Sedikit kotoran di bawah kuku dima’fu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As’adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 13).

Adapun sedikit kotoran yang melekat pada kuku dan sulit untuk dihilangkan secara total dima’fu dalam konteks bersuci atau wudhu dalam hal ini. Dengan demikian, orang yang bersuci tidak perlu mengkhawatirkan keabsahan wudhunya dengan sisa kotoran pada kuku setelah ia berusaha menghilangkannya. Wallahu a‘lam. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |