Liputan6.com, Cilacap- Hari Asyura merupakan salah satu hari yang memiliki signifikansi penting dalam kalender Islam. Hari Asyura jatuh pada tanggal 10 Muharram dan diperingati oleh umat Islam di seluruh dunia.
Banyak umat Islam yang memperingati hari ini dengan melakukan berbagai amalan, seperti berpuasa, bersedekah, dan melakukan kegiatan-kegiatan lainnya.
Salah satu amalan hari Asyura yang bekembang di tengah masyarakat ialah mandi, dengan keyakinan bahwa mandi pada hari Asyura dapat mencegah penyakit. Keyakinan ini umumnya didasarkan pada sebuah hadis yang sering dinisbatkan kepada Rasulullah SAW, walaupun tidak jarang muncul perdebatan mengenai keabsahan hadis tersebut.
Dalam khazanah keilmuan Islam, tidak semua hadis yang beredar dapat langsung diamalkan, terutama jika hadis tersebut berkaitan dengan keutamaan ibadah tertentu atau manfaat duniawi seperti kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali kualitas tersebut.
Disusun Minggu (29/6/2025), tulisan ini akan melakukan analisis terhadap hadis tentang mandi di hari Asyura yang memiliki dampak terhadap kesehatan sebagaimana dikemukakan oleh para ulama.
Simak Video Pilihan Ini:
Innalillah, Kecelakaan Maut Kendaraan dan Motor di Bawen Semarang
Hadis tentang Anjuran Mandi di Hari Asyura
Terdapat hadis yang menerangkan tentang anjuran mandi di hari Asyura. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa melakukan mandi di hari itu dapat mencegah dari penyakit selama setahun. Bunyi hadis tersebut adalah hadits yang dikatakan dari Abu Hurairah RA.
مَنِ ا غْتَسَلَ وَ تَطَهَّرَ فِي يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ لَمْ يَمْرَضْ فِي سَنَتِهِ إِلاَّ مَرَضَ الْمَوْتِ
“Barangsiapa mandi dan bersuci pada hari Asyura maka tidak akan sakit di tahun itu kecuali sakit yang menyebabkan kematian” (HR. al-Daylami dari Abu Sa’id al-Khudri).
Hadis ini sering dikutip dalam berbagai buku keutamaan hari Asyura, terutama dalam literatur-literatur populer. Namun, penting untuk menelaah tingkat keabsahan hadis ini menurut para ahli hadis. Lantas bagaimana kualitas hadis yang membahas tentang keutamaan mandi di hari Asyura tersebut?
Analisis Kualitas Hadis
Beberapa ulama telah mengomentari kualitas sanad dan matan hadis tersebut. Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Lisan al-Mizan menyebutkan bahwa sebagian perawi dalam sanad hadis ini adalah perawi yang dha'if (lemah) atau bahkan matruk (ditinggalkan), sehingga hadisnya tidak bisa dijadikan hujjah.
Imam al-Suyuthi dalam al-La’ali al-Masnu‘ah mengelompokkan hadis ini dalam kategori maudhu‘ (palsu), karena lemahnya sanad dan tidak adanya riwayat yang kuat sebagai pendukung.
Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh al-Albani juga mengkritisi riwayat-riwayat semacam ini, karena dianggap tidak memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Rasulullah SAW.
Menukil laman NU Online, Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Kitab Fathul Mu‘in yang mengawali kajian hadits seputar amalan 10 Muharram, termasuk mandi menyebutkan secara eksplisit bahwa sebagian hadits pendukung amalan Asyura bermasalah.
Syekh Zainuddin Al-Malibari menyebut kepalsuan sebagian hadits amalan 10 Muharram.
وأما أحاديث الاكتحال والغسل والتطيب في يوم عاشوراء فمن وضع الكذابين
Artinya, “Adapun hadits bercelak, mandi, dan mengenakan parfum pada hari Asyura termasuk pemalsuan pada pendusta,” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 301).
Sayyid Bakri yang juga mengutip ulama hadits menyebutkan sejumlah kategori hadits pendukung amalan 10 Muharram. Sebagian hadits berstatus sahih. Sebagian hadits lagi berstatus daif. Sementara sebagian hadits lainnya berstatus mungkar-maudhu.
قال وحاصله أن ما ورد من فعل عشر خصال يوم عاشوراء لم يصح فيها إلا حديث الصيام والتوسعة على العيال وأما باقي الخصال الثمانية فمنها ما هو ضعيف ومنها ما هو منكر موضوع
Artinya, “Simpulannya, apa yang tersebut sebagai sepuluh amalan di hari Asyura tidak didukung oleh riwayat yang sahih kecuali hadits puasa dan kelapangan belanja untuk keluarga. Adapun delapan amalan lainnya sebagian (didukung riwayat) dhaif dan sebagian lainnya mungkar palsu,” (Sayyid Bakri, 2005 M/1425-1426 H: II/301). Demikian kajian hadits seputar amalan 10 Muharram atau Asyura karena ada perawi bermasalah di dalamnya.
Terlepas dari kajian hadits tersebut, semua amalan 10 Muharram atau Asyura mengandung kebaikan termasuk mandi, mengenakan parfum, atau menyantuni yatim sebagai amalan Asyura yang didiukung oleh hadits maudhu sekalipun.
Karena untuk kebaikan (maslahat) mandi dan mengenakan parfum, kita tidak pernah menunggu dalil dan tidak pernah menunggu 10 Muharram atau Asyura sebagaimana kita mandi, mengenakan parfum, atau menyantuni yatim di luar 10 Muharram. Wallahu a’lam.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul