Uni Eropa Jatuhkan Sanksi untuk Pemukim Israel di Tepi Barat

7 hours ago 2

UNI Eropa menjatuhkan sanksi kepada empat entitas dan tiga individu Israel atas pelanggaran hak asasi manusia berat di Tepi Barat. Sanksi itu menargetkan gerakan pemukiman ekstremis Israel di Tepi Barat, wilayah otoritas Palestina.

Menurut laporan resmi yang dikeluarkan Uni Eropa pada Kamis, 28 Mei 2026 seperti dilansir Al Jazeera, pembatasan itu diberlakukan terhadap gerakan Nachala beserta pentolannya, Daniel Weiss.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, Meir Dutch dan organisasinya Regavim; Avichai Suissa dari Hashomer Yash, dan gerakan Gus Emunim dari Asosiasi Koperasi Amana juga tidak luput disanksi. 

Uni Eropa menilai organisasi nonpemerintah Israel tersebut kerap memfasilitasi kekerasan dan perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat. Respons ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran pemukim ekstremis Israel.  

Sanksi itu meliputi pembekuan aset dan larangan plesiran ke negara-negara anggotanya yang diadopsi berdasarkan rezim sanksi HAM global Uni Eropa. 

Uni Eropa Optimis Capai Kesepakatan

Dewan Uni Eropa mengumumkan sanksi ke beberapa entitas dan individu pendudukan Zionis. Awal Mei lalu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Kaja Kallas meyakini akan mencapai kesepakatan dengan negara-negara anggota.

“Saya optimistis bahwa kami akan mencapai kesepakatan,” kata Kallas menjelang pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa.

Menurut keterangan warga Palestina yang dilansir kantor pemberitaan lokal dan mengutip dari Roya News, aktivitas pemukim ilegal Israel kerap menggunakan senjata untuk mengancam warga sipil.

Bahkan, beberapa pemukim ilegal Yahudi tidak segan melakukan penggusuran di beberapa lokasi yang berdampak terhadap 100 komunitas pedesaan.

Sementara itu, sejumlah wilayah yang ditinggalkan kini dijadikan pos pemukiman baru oleh kelompok Zionis. 

Selain memberlakukan sanksi di tengah meningkatnya kasus penggusuran oleh pemukim ekstremis, beberapa negara-negara Eropa sedang mengkaji penangguhan perjanjian kerja sama asosiasi Uni Eropa-Israel.   

Sanksi yang Telah Lama Ditunggu

Mereka yang dikenakan sanksi bertanggung jawab atas pelanggaran HAM serius dan sistematis terhadap warga Palestina. Sanksi tersebut diadopsi berdasarkan kerangka kerja kebijakan luar negeri Uni Eropa atau Rezim sanksi global Uni Eropa. 

Regulasi itu pertama kali diluncurkan pada 2020 yang bertujuan menjatukan sanksi terhadap pelanggaran terhadap kebebasan beragama, kejahatan terhadap kemanusian, dan genosida. 

Namun, otoritas Israel mengutuk sanksi tersebut dan menegaskan bahwa orang Yahudi memiliki hak untuk menetap di Tepi Barat. Meskipun klaim itu sebenarnya melanggar hukum internasional. 

Sebelumnya menurut laporan Al Jazeera, konsensus itu sempat tertunda berbulan-bulan karena mantan Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban menggunakan vetonya di forum Perhimpunan Bangsa-Bangsa Eropa.

Namun, terpilihnya PM Peter Magyar menyebabkan Hungaria mencabut hak vetonya pada awal bulan ini.  

Sejak dimulainya perang Israel-Palestina pada Oktober 2023, wilayah Tepi Barat mengalami peningkatan kekerasan yang melibatkan pasukan militer dan para pemukim ilegal Israel. Sedikitnya agresi itu telah menyebabkan ribuan warga Palestina di Tepi Barat tewas, termasuk anak-anak. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |