Wakil Dekan FH UGM Bantah Keluarga Argo Diintervensi Pihak Christiano

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jaka Triyana membantah adanya isu intervensi atau tekanan terhadap keluarga Argo Ericko Achfandi, mahasiswa FH UGM yang tewas usai ditabrak pengendara mobil BMW di Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Usai kejadian, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa keluarga Argo mendapatkan tekanan dari pihak Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo.

Beredar kabar bahwa sejumlah pengacara dan ajudan dari keluarga Christiano mendatangi ibu Argo agar kasus tak berlanjut di jalur hukum. "Kami sudah konfirmasi (soal tekanan kepada keluarga) itu, tidak ada," ujar Jaka di Yogyakarta, Rabu 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terkait dengan isu di media sosial yang terus berkembang hingga memicu tagar Justice For Argo, Jaka meminta publik menyaringnya. "Dari kemarin kami bertanya, memang berita di luar itu kan banyak hal, banyak simpang siurnya, itu yang tadi diklarifikasi, ditanyakan oleh kepolisian untuk memperoleh keterangan sebenarnya dari ibu korban. Dan tadi klarifikasinya sudah disampaikan, pihak keluarga bisa memahami dan menerima," imbuh dia.

Adapun ibu dari almarhum Argo Ericko Achfandi mendatangi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Rabu 28 Mei 2025. Jaka mengatakan kehadiran ibu Argo ini untuk keperluan pemeriksaan ahli waris oleh Polresta Sleman. Fakultas Hukum UGM adalah pihak yang ditunjuk mendampingi keluarga Argo.

"Fakultas Hukum akan membantu proses ini sampai selesai, yang akan dibantu oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM," kata Jaka usai pertemuan.

Jaka mengatakan lokasi pemeriksaan sengaja dilakukan di Fakultas Hukum UGM atas permintaan ibu Argo. Masih dalam suasana duka, ibu Argo belum bisa menjalani pemeriksaan di kantor polisi. "Ada memori yang belum mampu untuk dapat beliau terima, sehingga atas permintaan beliau, kami dampingi di sini," jelas dia.

Tim Fakultas Hukum UGM telah membentuk tim kuasa hukum untuk mengawal kasus itu. Terdiri dari tiga orang advokat mitra dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Faultas Hukum UGM.

Jaka mengatakan, dari hasil pertemuan dan rembug dengan keluarga Argo, mereka meminta agar penuntasan kasus kecelakaan maut itu bisa terungkap secara obyektif dan transparan. "Pengungkapan kasus ini secara obyektif menjadi harapan ibu korban untuk mendapatkan kebenaran sesungguhnya," tuturnya.

Jaka belum bisa memastikan apakah kasus ini akan diselesaikan melalui cara kekeluargaan. Hanya, ia mengatakan pihak keluarga Argo menerima iktikad Christiano. "Untuk kedepannya kami lihat setelah proses ini berjalan dan kondisi psikologi ibu korban siap menerima semuanya, karena sampai sekarang belum mampu," kata dia.

Selain itu, Jaka mengatakan keluarga Argo meminta proses hukum yang saat ini sedang berlangsung agar tetap berjalan, dan meminta semua pihak untuk menghormati proses tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan pengemudi BMW Christianto Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi. 

"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," ungkap Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Penyidik sejauh ini telah memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi mata di lokasi kejadian dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta dukungan bukti ilmiah dari olah TKP, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menaikkan status CPP sebagai tersangka.

Meski begitu, Ihsan mengungkapkan bahwa saat ini tersangka belum ditahan dan proses pemanggilan tengah berlangsung. "Setelah kita panggil, kita akan periksa sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," jelasnya.

Ihsan menyebutkan, Christianto Pengarapenta Pengidahen Tarigan dijerat melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |