Liputan6.com, Jakarta - Zakat mal emas berapa gram menjadi pertanyaan yang banyak dicari tahu oleh Muslim. Di antara berbagai jenis zakat, zakat mal atas emas menjadi perhatian khusus, mengingat emas telah lama menjadi simbol kekayaan dan alat investasi yang populer. Pertanyaan krusial yang sering muncul di benak umat Muslim adalah, zakat mal emas berapa gram yang wajib dikeluarkan, serta bagaimana cara menghitungnya dengan tepat agar ibadah ini sah di sisi Allah SWT.
Memahami ketentuan zakat emas bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan dan kepedulian terhadap sesama. Allah SWT dan Rasul-Nya telah memberikan panduan yang jelas mengenai kewajiban ini, menegaskan bahwa harta yang disimpan tanpa ditunaikan haknya akan membawa konsekuensi di akhirat.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” Ayat ini menjadi pengingat tegas akan pentingnya menunaikan zakat atas harta, termasuk emas dan perak.
Pengertian Nisab Zakat Mal
Nisab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nisab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nisab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat.
Penting untuk dicatat bahwa terdapat penyesuaian penting yang perlu diperhatikan, terutama untuk zakat penghasilan. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan kini mengacu pada 85 gram emas 14 karat, dengan kadar kemurnian antara 58,33% hingga 62,49%. Penyesuaian ini dilakukan untuk lebih realistis dengan standar emas yang umum beredar di pasar domestik. Namun, untuk zakat emas secara umum, nisab yang berlaku adalah 85 gram emas murni.
Penetapan nisab ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam perhitungan zakat pendapatan dan jasa dalam satuan rupiah, serta mempertimbangkan perkembangan harga emas terkini dan aspek keadilan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
Syarat Emas yang Wajib Dizakati
Untuk menunaikan zakat emas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar emas tersebut sah untuk dizakati. Memahami syarat-syarat ini krusial sebelum menentukan zakat mal emas berapa gram yang harus dikeluarkan.
- Milik Sendiri: Kepemilikan atas emas tersebut harus dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain. Ini berarti emas tersebut berada di bawah kendali penuh pemiliknya dan bukan merupakan harta sengketa.
- Sampai Haulnya: Emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan (haul). Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta kekayaan secara menyeluruh dan milik pribadi selama satu tahun. Dalam haul ini, kepemilikan emas harus dalam kondisi tersimpan atau ditabung dan bukan digunakan dalam kondisi sehari-hari sebagai perhiasan yang dipakai.
- Sampai Nisabnya: Emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas murni.
Perhiasan emas atau perak yang dipakai dan tidak melebihi batas kewajaran umumnya tidak dikenakan zakat. Namun, jika penggunaannya melebihi batas kewajaran atau disimpan sebagai investasi, maka kelebihannya wajib dizakatkan.
Zakat Mal Emas Berapa Gram? Ini Cara Menghitungnya
Pertanyaan mengenai zakat mal emas berapa gram yang harus dikeluarkan adalah inti dari pembahasan ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, emas wajib dikenakan zakat jika telah tersimpan mencapai atau melebihi nisabnya, yakni 85 gram (mengikuti harga buyback emas Antam pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakat emas adalah 2,5% dari total emas yang dimiliki.
Cara menghitungnya cukup sederhana:
Zakat Emas = 2,5% x Jumlah emas yang tersimpan selama setahun
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 100 gram emas yang telah mencapai haul, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas. Jika ingin membayarnya dalam bentuk uang, maka nilai 2,5 gram emas tersebut dikalikan dengan harga emas per gram pada saat zakat ditunaikan. Perhitungan ini memastikan bahwa zakat yang ditunaikan sesuai dengan syariat dan nilai harta yang dimiliki.
Fluktuasi Harga Emas Saat Ini
Penggunaan standar emas sebagai acuan penetapan nisab adalah upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik (penerima zakat) dan muzaki (pemberi zakat). Namun, perlu dipahami bahwa harga emas setiap harinya mengalami fluktuasi. Hal ini penting untuk diperhatikan saat menghitung nilai zakat mal emas berapa gram yang akan dibayarkan dalam bentuk uang.
Melansir Refinitiv, untuk harga emas dunia saat ini, 12 Maret 2026, pagi WIB, masih jatuh imbas perang di Timur Tengah. Harga emas diperdagangkan di US$ 5.153,27 per troy ons atau melandai 0,43%. Kesimpulannya: Harga emas saat ini berada di bawah tekanan terutama karena penguatan dolar AS dan kenaikan imbal hasil obligasi (bond yields).
Sebagai contoh, harga emas Antam 1 gram per 12 Maret 2026 tercatat turun menjadi Rp3.042.000, setelah sempat melambung di angka Rp3.087.000 pada 11 Maret 2026. Harga buyback (jual kembali) berada di angka Rp2.804.000 per gram. Fluktuasi ini menunjukkan bahwa nilai nisab dalam rupiah akan berubah setiap hari, sehingga penting bagi muzaki untuk memeriksa harga emas terkini saat akan menunaikan zakat.
Cara Membayar Zakat
Setelah memahami zakat mal emas berapa gram dan cara menghitungnya, langkah selanjutnya adalah menunaikan zakat tersebut. Pembayaran zakat emas dapat dilakukan dalam bentuk emas itu sendiri atau dikonversikan ke dalam nilai rupiah. Penting untuk memilih lembaga amil zakat yang resmi dan terpercaya untuk memastikan zakat Anda disalurkan kepada yang berhak.
Beberapa cara untuk membayar zakat emas antara lain:
- Melalui Lembaga Amil Zakat Resmi: Anda dapat menunaikan zakat melalui lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) seperti LAZISMU, Rumah Zakat, atau lembaga amil zakat lainnya yang telah terakreditasi. Lembaga-lembaga ini menyediakan berbagai fasilitas pembayaran, termasuk transfer bank, pembayaran melalui aplikasi mobile, atau bahkan layanan jemput zakat bagi muzaki yang memiliki keterbatasan waktu.
- Konversi ke Rupiah: Jika Anda memilih untuk membayar dalam bentuk uang, Anda dapat mengkonversikan nilai zakat emas ke dalam rupiah berdasarkan harga emas terkini pada hari pembayaran. Banyak lembaga amil zakat juga menyediakan kalkulator zakat online untuk memudahkan perhitungan ini.
- Niat Zakat: Saat menunaikan zakat, niat adalah hal yang sangat penting. Niatkan bahwa Anda mengeluarkan zakat mal dari diri sendiri karena Allah Ta'ala.
Hikmah Zakat Mal
Menunaikan zakat mal, termasuk zakat emas, memiliki hikmah yang sangat besar, baik bagi individu muzaki maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya.
Oleh karena itu, tatkala Nabi Ibrahim ‘Alaihissallam meninggalkan putranya, Nabi Ismail ‘Alaihissallam di sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:
رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ
“Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati. Ya Rabb kami, (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rezeki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (Al-Quran | Ibrâhîm/14:37)
Zakat juga berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Dengan demikian, memahami dan menunaikan zakat mal emas berapa gram yang wajib dikeluarkan adalah bagian integral dari ibadah dan tanggung jawab sosial seorang Muslim. Ini juga menjadi bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah Allah berikan.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik
1. Apa itu nisab zakat emas?
Nisab zakat emas adalah batas minimal kepemilikan emas yang mewajibkan seseorang untuk membayar zakat, yaitu sebesar 85 gram emas murni.
2. Berapa gram nisab zakat emas?
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni.
3. Bagaimana cara menghitung zakat emas?
Zakat emas dihitung sebesar 2,5% dari total jumlah emas yang telah mencapai nisab dan haul. Rumusnya adalah 2,5% x jumlah emas yang tersimpan selama setahun.
4. Apa saja syarat emas wajib zakat?
Syarat emas wajib zakat meliputi kepemilikan penuh (milik sendiri), telah mencapai haul (tersimpan selama satu tahun), dan telah mencapai nisab (minimal 85 gram).
5. Mengapa harga emas penting dalam perhitungan zakat?
Harga emas penting karena nisab zakat emas yang 85 gram akan dikonversikan ke dalam nilai rupiah berdasarkan harga emas terkini jika muzaki memilih untuk membayar zakat dalam bentuk uang. Fluktuasi harga emas harian akan mempengaruhi nilai zakat dalam rupiah yang harus dikeluarkan.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528074/original/023473200_1773231468-Oppo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2810105/original/026483700_1558322699-cdn2.tstaticdotnet_masjid-al-akbar-surabaya_20150616_182916.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5519665/original/044511200_1772592972-unnamed__44_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523786/original/041686300_1772861449-unnamed__35_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528237/original/095128400_1773266971-cover_imsak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528849/original/002824100_1773297841-unnamed__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4993514/original/090860500_1730893169-fungsi-zakat-mal-adalah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528298/original/077817000_1773276395-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4616110/original/038428500_1697686028-jar-with-savings-coins-table.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3434366/original/035684400_1618907350-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528763/original/029543000_1773294625-unnamed.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514291/original/081789300_1772086565-073849700_1414158415-x6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5087411/original/003801200_1736406649-1736398582844_perbedaan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3116253/original/039381500_1588230084-two-women-standing-by-the-door-1071968__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374406/original/051837800_1679988684-rachid-oucharia-2d1-OSHkHXM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528197/original/080113600_1773249538-Booyah_Ramadan_2026.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515679/original/062388800_1772184873-090358200_1528800308-20180612-Berkah-Ramadan-4.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)




