- Apa saja syarat untuk membayar fidyah?
- Berapa takaran fidyah untuk puasa 1 hari?
- Bolehkah fidyah diberikan kepada satu orang saja?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Fidyah merupakan kewajiban bagi sebagian umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur syar’i yang bersifat permanen. Agar absah, seorang muslim perlu memahami apa saja syarat membayar fidyah.
Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah adalah pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai tebusan atas hari-hari puasa yang ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat.
Kewajiban fidyah tidak muncul begitu saja; ada syarat-syarat tertentu yang menjadikan seseorang wajib membayar fidyah, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya agar pembayaran tersebut sah secara syariat. Memahami syarat-syarat ini penting agar setiap Muslim dapat menunaikan fidyah dengan benar dan sesuai tuntunan.
Berikut ini adalah syarat membayar fidyah berdasarkan Buku Qadha’ dan Fidyah Puasa karya Maharati Marfuah, Lc., dan Buku Kupas Tuntas Fidyah karya Luky Nugroho, Lc., yang merujuk pada dalil serta penjelasan ulama.
Syarat Membayar Fidyah
Syarat membayar fidyah dapat dibagi menjadi dua bagian: syarat yang menyebabkan seseorang wajib membayar fidyah (syarat kewajiban) dan syarat sahnya pembayaran fidyah (syarat pelaksanaan).
Syarat Kewajiban Fidyah
Seseorang diwajibkan membayar fidyah apabila memenuhi kriteria berikut:
1. Termasuk dalam Kategori Orang yang Memiliki Uzur Permanen
Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau dalam jangka waktu yang panjang, sehingga tidak memungkinkan untuk mengqadha’ di kemudian hari. Kategori ini meliputi:
- Orang tua lanjut usia yang sudah lemah fisiknya.
- Orang sakit parah yang sulit sembuh atau penyakit kronis yang tidak memungkinkan berpuasa.
- Wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap janin atau anaknya (menurut pendapat jumhur).
- Orang yang meninggal dan memiliki hutang puasa setelah sempat memiliki kesempatan mengqadha’ (menurut mayoritas ulama).
- Orang yang menunda qadha’ hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur (menurut jumhur).
2. Tidak Mampu Berpuasa Secara Syar’i
Kemampuan berpuasa adalah syarat utama. Jika seseorang secara medis tidak mungkin berpuasa karena kondisi fisik yang lemah permanen, maka ia tidak dibebani puasa, tetapi wajib membayar fidyah. Dalilnya adalah firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah…” (QS. al-Baqarah: 184)
3. Telah Masuk Bulan Ramadhan
Kewajiban fidyah baru muncul setelah bulan Ramadhan dimulai, karena puasa diwajibkan pada bulan tersebut. Sebelum Ramadhan, belum ada kewajiban fidyah. Maharati Marfuah menjelaskan:
“Mayoritas ulama menyebutkan bahwa pembayaran fidyah itu bisa dilakukan setelah masuk bulan Ramadhan. Hal itu karena sebelum Ramadhan, orang tua dan orang sakit parah tak wajib puasa. Maka, belum wajib bayar fidyah.” (Qadha’ dan Fidyah Puasa, hlm. 57)
Syarat Sahnya Pembayaran Fidyah
Agar pembayaran fidyah dianggap sah, beberapa syarat berikut harus dipenuhi:
1. Niat
Fidyah termasuk ibadah yang memerlukan niat. Niat harus dilakukan dalam hati saat menyerahkan fidyah, dengan menyebutkan bahwa fidyah tersebut adalah tebusan atas puasa yang ditinggalkan. Niat membedakan antara pemberian biasa dengan ibadah wajib.
2. Diberikan kepada Penerima yang Berhak
Fidyah wajib disalurkan kepada fakir dan miskin. Para ulama menjelaskan bahwa tak ada aturan baku terhadap orang miskin itu boleh hanya satu saja yang diberi untuk satu bulan, atau harus 30 orang fakir miskin mereka membolehkan memberikan fidyah 30 hari untuk satu orang.
Penerima harus memenuhi kriteria sebagai orang yang membutuhkan. Fidyah tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak berhak, seperti orang kaya atau keluarga yang menjadi tanggungan nafkah (orang tua, anak, istri) menurut pendapat jumhur.
3. Takaran yang Tepat
Fidyah harus diberikan dengan takaran yang sesuai ketentuan syariat. Mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i) menetapkan satu mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari puasa. Mazhab Hanafi menetapkan satu sha’ (sekitar 2,7 kg). Mengeluarkan kurang dari takaran tersebut tidak sah.
4. Bentuk yang Sesuai
Mayoritas ulama (selain Hanafiyah) mensyaratkan fidyah berupa makanan, baik bahan mentah (beras, gandum, kurma) maupun makanan matang. Maharati Marfuah mengutip, “Tidak boleh mengeluarkan nominal (makanan) menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah…” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, juz 35, hal. 102, dikutip dalam Qadha’ dan Fidyah Puasa, hlm. 55)
Mazhab Hanafiyah membolehkan fidyah berupa uang senilai makanan. Namun, bagi yang mengikuti pendapat mayoritas, bentuk makanan harus dipenuhi.
5. Waktu Pembayaran yang Sesuai
Waktu utama membayar fidyah adalah setelah masuk bulan Ramadhan, namun dapat dilakukan kapan saja setelahnya, termasuk setelah Lebaran. Bahkan Mazhab Hanafi membolehkan sebelum Ramadhan. Yang terpenting, fidyah tidak boleh ditunda hingga melampaui waktu yang tidak ditentukan tanpa alasan yang sah, terutama bagi yang memiliki uzur permanen.
Dalil dan Penjelasan Ulama
Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 menjadi landasan utama fidyah: “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”
Ayat ini menegaskan bahwa fidyah diwajibkan bagi mereka yang yuthiqunahu (berat menjalankannya), yang oleh para ulama ditafsirkan sebagai orang yang secara permanen tidak mampu berpuasa.
Hadits riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ayat tersebut tidak terhapus dan diperuntukkan bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, dengan kewajiban memberi makan satu orang miskin setiap hari.
Atsar dari Ibnu Abbas (HR. Daruquthni) menyebutkan ukuran fidyah secara spesifik: satu mud. Atsar dari Abu Hurairah (HR. Baihaqi) juga menyebut satu mud.
Mazhab Syafi’i dalam Al-Majmu’ karya An-Nawawi menegaskan bahwa syarat sah fidyah adalah niat, memberi makan satu mud, dan diserahkan kepada fakir miskin.
Mazhab Hanafi dalam Badai’ ash-Shanai’ karya Al-Kasani menyebutkan bahwa fidyah boleh dengan uang (qimah), namun tetap harus sesuai takaran. Mazhab Hambali dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah menjelaskan syarat-syarat fidyah secara rinci, termasuk larangan memberikannya kepada keluarga yang menjadi tanggungan.
Tata Cara Membayar Fidyah
1. Niat
Niat adalah syarat utama. Niat dilakukan dalam hati saat akan memberikan fidyah. Contoh niat untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ لِنَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadhan untuk diriku karena Allah Ta’ala.”
Jika fidyah untuk orang lain atau mayit, niat disesuaikan.
2. Menentukan Takaran
Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Untuk setiap hari, siapkan satu mud makanan pokok (sekitar 675 gram beras) jika mengikuti pendapat mayoritas, atau satu sha’ (sekitar 2,7 kg) jika mengikuti Mazhab Hanafi.
3. Memilih Bentuk Fidyah
- Makanan matang: masak makanan, lalu undang fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan untuk makan hingga kenyang. Cara ini dicontohkan Anas bin Malik.
- Makanan mentah: berikan bahan makanan pokok (beras, gandum, kurma) kepada fakir miskin. Ini adalah cara mayoritas ulama.
- Uang: jika mengikuti Mazhab Hanafi, dapat diberikan uang senilai harga makanan tersebut.
4. Menyalurkan kepada Penerima
Fidyah diberikan kepada fakir dan miskin. Boleh diberikan kepada satu orang miskin untuk seluruh hari, atau dibagi kepada beberapa orang. Pastikan penerima benar-benar membutuhkan dan tidak termasuk keluarga yang menjadi tanggungan nafkah (orang tua, anak, istri) menurut pendapat yang kuat.
5. Waktu Penyaluran
Fidyah dapat disalurkan kapan saja setelah bulan Ramadhan dimulai. Boleh di awal, di akhir, atau setelah Ramadhan berakhir. Bagi yang memiliki uzur permanen, sebaiknya segera ditunaikan.
Penerima Fidyah agar Sah
Dalam syariat Islam, fidyah merupakan harta atau makanan yang wajib dikeluarkan sebagai tebusan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur permanen. Agar ibadah fidyah sah, penyalurannya harus tepat sasaran.
Penerima fidyah adalah fakir dan miskin. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: “...wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. al-Baqarah: 184)
Para ulama mendefinisikan:
- Fakir: orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan pokoknya.
- Miskin: orang yang memiliki pekerjaan atau harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
Ketentuan lebih lanjut:
Tidak ada batasan jumlah penerima. Fidyah untuk 30 hari boleh diberikan kepada satu orang miskin sekaligus, atau dibagi kepada 30 orang miskin yang berbeda.
Fidyah juga boleh disalurkan melalui lembaga pengelola zakat yang akan menyalurkannya kepada yang berhak.
Yang Tidak Diperbolehkan Menerima Fidyah
Meskipun fidyah pada dasarnya diberikan kepada fakir miskin, terdapat beberapa pihak yang tidak diperbolehkan menerima fidyah karena dapat membatalkan keabsahan ibadah tersebut.
1. Orang Kaya atau Berkecukupan
Fidyah adalah ibadah yang ditujukan untuk membantu kaum dhuafa. Memberikan fidyah kepada orang yang tidak membutuhkan (kaya) tidak sah, karena tujuan ith’am (memberi makan) tidak tercapai. Penerima harus benar-benar termasuk kategori fakir atau miskin.
2. Keluarga yang Menjadi Tanggungan Nafkah
Tidak diperbolehkan memberikan fidyah kepada orang tua, anak, dan istri yang menjadi tanggungan nafkah pemberi fidyah.
Adapun kerabat lain seperti saudara, paman, bibi, atau keponakan yang tidak menjadi tanggungan nafkah, diperbolehkan bahkan dianjurkan karena mengandung nilai silaturahmi.
3. Non-Muslim
Mayoritas ulama berpendapat bahwa fidyah, sebagaimana zakat, hanya boleh diberikan kepada Muslim yang fakir miskin. Hal ini karena fidyah termasuk ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dan membantu sesama Muslim.
Namun, sebagian ulama membolehkan memberi kepada fakir miskin non-Muslim dalam konteks sedekah sunnah, tetapi untuk fidyah yang bersifat wajib, pendapat yang kuat adalah tetap kepada Muslim.
People Also Ask:
Apa syarat untuk membayar fidyah?
Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah
Menurut Ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus dikeluarkan oleh seseorang ketika memiliki hutang puasa adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan khusus untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Bayar fidyah puasa 1 hari berapa?
Bayar fidyah puasa 1 hari setara dengan memberi makan satu orang miskin. Berdasarkan standar BAZNAS 2026, besaran fidyah dalam bentuk uang adalah Rp65.000 per hari/jiwa
Bolehkah bayar fidyah kepada 1 orang saja?
Ketiga, walaupun kita tahu bahwa bolehkah fidyah diberikan kepada saudara, jangan sampai menyalurkannya hanya kepada satu orang untuk seluruh jumlah fidyah. Islam menganjurkan distribusi yang merata agar manfaatnya tersebar luas.
Bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan?
Ya, membayar fidyah di luar bulan Ramadhan hukumnya boleh dan sah. . Fidyah merupakan kewajiban yang fleksibel, sehingga dapat ditunaikan setelah Ramadhan berakhir, terutama bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur permanen (sakit parah/lansia), selama diniatkan ikhlas dan diberikan kepada fakir miskin.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5165547/original/039502800_1742184289-b4a3c7bb548ce7350daf939ff99bd501.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3141446/original/078371000_1591071405-15263.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158421/original/049373700_1741665139-kata-kata-pengingat-diri-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452011/original/027635700_1766382521-Gemini_Generated_Image_k4wu91k4wu91k4wu.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990690/original/039762200_1730716919-cara-bayar-fidyah-puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528849/original/002824100_1773297841-unnamed__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5007355/original/097617400_1731658728-cara-menghitung-zakat-perdagangan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5114475/original/051696300_1738232003-1738220587779_arti-zakat-mal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4403008/original/008750000_1681991372-20230420-Pemantauan-Hilal-Iqbal-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990236/original/076231000_1730714431-cara-membayar-fidyah-dengan-beras.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2220482/original/035724700_1526813013-The_Blue_Mosque_at_night.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5540789/original/035376100_1774833692-656682970_18573915847033381_1235634026490810885_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5540677/original/038630200_1774779952-537452fb-6b65-4f71-811b-5a0d882eac0c.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5315665/original/049375700_1755165938-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__2_of_75_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531526/original/098176600_1773619110-unnamed__9_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010957/original/017182000_1651214799-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531533/original/067960700_1773619719-4.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)

