Fidyah Apakah Boleh Berupa Uang? Simak Penjelasan Ulama dan Implementasi di Indonesia

14 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh sebagian umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur syar’i yang bersifat permanen. Bentuk fidyah yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah “memberi makan” (ith’am). Namun, seiring perkembangan zaman, kerap muncul pertanyaan, fidyah apakah boleh berupa uang?

Sebelum itu, mari telaah terlebih dahulu apa itu fidyah. Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam ibadah puasa, fidyah adalah pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai tebusan atas hari-hari puasa yang ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat.

Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 menyebutkan secara jelas: “fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. al-Baqarah: 184). Redaksi tha’am (makanan) menjadi dasar utama bahwa fidyah seharusnya berupa makanan. Namun, di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya fidyah diganti dengan uang.

Berikut ini adalah ulasan hukum fidyah menggunakan uang, lengkap pembahasannya, berdasarkan Buku Qadha’ dan Fidyah Puasa karya Maharati Marfuah, Lc., dan Buku Kupas Tuntas Fidyah karya Luky Nugroho, Lc., dengan merujuk pada dalil-dalil dan literatur klasi maupun kontemporer.

Hukum Fidyah Gunakan Uang

1. Pendapat Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Wajib membayar dengan makanan pokok. Pendapat ini didasarkan pada keumuman teks Al-Qur’an dan hadits yang menggunakan lafaz tha’am (makanan), sehingga harus diartikan secara harfiah.

Maharati Marfuah dalam Qadha’ dan Fidyah Puasa mengutip pernyataan dari Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: “Tidak boleh mengeluarkan nominal (makanan) menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah, sebab mengamalkan firman Allah; maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin; dan firman Allah; maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin.” (hlm. 55).

Para ulama ini berargumen bahwa jika Allah menghendaki dengan uang, pasti akan disebutkan seperti pada kewajiban zakat mal yang jelas disebutkan dalam bentuk harta. Karena redaksi fidyah menggunakan kata tha’am, maka bentuknya harus mengikuti teks tersebut.

2. Pendapat Mazhab Hanafiyah

Mazhab Hanafiyah membolehkan membayar fidyah dengan uang senilai makanan yang seharusnya diberikan. Pendapat ini didasarkan pada tujuan utama fidyah, yaitu memenuhi kebutuhan orang miskin, yang dapat dicapai dengan uang maupun makanan.

Maharati Marfuah menuliskan penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu: “Boleh menurut Hanafiyyah memberikan qimah (uang) di dalam zakat, harta sepersepuluh, pajak, nazar, kafarat selain memerdekakan. Nominal harta dianggap saat hari wajib menurut Imam Abu Hanifah, dan berkata dua murid Imam Abu Hanifah, dipertimbangkan saat pelaksanaan. Sebab diperbolehkan menyerahkan qimah bahwa yang dituju adalah memenuhi kebutuhan dan hal tersebut bisa tercapai dengan qimah.” (hlm. 55)

Lebih lanjut, dalam referensi mazhab Hanafi yang dikutip Maharati Marfuah:

“Boleh berbuka puasa bagi laki-laki dan perempuan tua yang sirna… dan wajib keduanya membayar fidyah… setiap hari adalah separuh sha’ dari gandum atau nominalnya dengan syarat permanennya ketidakmampuan laki-laki dan perempuan tua hingga meninggal dunia.” (Ahmad bin Muhammad ath-Thahthawi al-Hanafi, Hasyiyah ‘ala Maraqil Falah, hlm. 688).

Dengan demikian, menurut Hanafiyah, membayar fidyah dengan uang diperbolehkan, bahkan menjadi opsi yang memudahkan di tengah masyarakat modern.

Implementasi Fidyah Uang di Indonesia

Pada dasarnya, ulama berbeda pendapat mengenai bentuk fidyah. Namun, fidyah diperbolehkan dibayar dalam bentuk uang.Pandangan ini merujuk pada Mazhab Hanafi yang memiliki pendekatan kontekstual dan fleksibel dalam urusan muamalah.

Tokoh ulama seperti Imam Badruddin Al-'Aini juga sependapat bahwa pembayaran berupa nominal uang diperbolehkan dalam zakat fitrah, kafarah, dan fidyah. (Sebagai perbandingan, Mazhab Syafi'i mewajibkan fidyah dibayar dalam bentuk makanan pokok karena menganalogikannya dengan kurban/hadyu).

Prinsip utama dari penunaian fidyah adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup fakir miskin. Di era sekarang, uang sering kali dinilai jauh lebih bermanfaat dan praktis karena penerima (mustahik) dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang mungkin lebih dari sekadar makanan pokok.

Menurut takaran Mazhab Hanafi, besaran fidyah per hari untuk satu jiwa yang ditinggalkan puasanya setara dengan nilai nominal dari:

3,25 kg kurma, anggur, atau jewawut; atau 1,625 kg gandum atau tepungnya.

Sebagai acuan standar yang lebih mudah di masa kini, BAZNAS Kota Cirebon telah menetapkan besaran fidyah berupa uang untuk wilayah tersebut pada tahun 2026 sebesar Rp45.000 per hari per jiwa. Hal ini berdasar Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kota Cirebon tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026.

Tata Cara Membayar Fidyah

1. Niat

Fidyah harus disertai niat karena termasuk ibadah. Niat dapat diucapkan dalam hati saat menyerahkan fidyah. Contoh niat fidyah untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ لِنَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadhan untuk diriku karena Allah Ta’ala.”

Jika untuk orang lain, niat disesuaikan.

2. Bentuk Fidyah

Ada dua cara yang dicontohkan ulama:

  • Memberikan makanan matang – memasak lalu mengundang fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan. Ini dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik.
  • Memberikan bahan makanan mentah – pilihan mayoritas ulama. Bahan makanan dapat berupa beras, gandum, kurma, atau makanan pokok setempat.
  • Jika mengikuti pendapat Hanafiyah yang membolehkan uang, maka fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai senilai harga makanan pokok yang berlaku.

3. Ukuran Fidyah

Mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i) menetapkan satu mud (sekitar 675 gram) per hari puasa. Hanafiyah menetapkan satu sha’ (sekitar 2,7 kg). Dalam praktik di Indonesia, yang lazim adalah satu mud beras per hari.

4. Penerima Fidyah

Fidyah diberikan kepada fakir dan miskin. Boleh diberikan kepada satu orang miskin untuk semua hari, atau dibagi kepada beberapa orang.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

1. Berdasarkan kedua buku rujukan, berikut kategori yang wajib fidyah:

  • Orang tua lanjut usia yang tidak mampu berpuasa sama sekali. Mereka tidak wajib qadha’, hanya fidyah.
  • Orang sakit parah yang sulit sembuh atau penyakit yang menyebabkan tidak mungkin berpuasa.

2. Wanita hamil dan menyusui, dengan rincian:

  • Jika khawatir terhadap diri sendiri, wajib qadha’ saja.
  • Jika khawatir terhadap janin atau anak, jumhur (Maliki, Syafi’i, Hambali) mewajibkan qadha’ dan fidyah.

3. Orang yang meninggal dan memiliki hutang puasa setelah sempat memiliki kesempatan mengqadha’, maka ahli waris wajib membayar fidyah (menurut mayoritas ulama).

4. Orang yang menunda qadha’ hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka jumhur mewajibkan qadha’ dan fidyah.

Siapa yang Berhak Menerima Fidyah?

Penerima fidyah adalah fakir dan miskin, yaitu mereka yang tidak memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Tidak ada batasan jumlah penerima; satu orang miskin dapat menerima fidyah untuk beberapa hari sekaligus.

Dalam hal pembayaran dengan uang, penerima boleh menggunakan uang tersebut untuk membeli makanan sesuai kebutuhannya. Kriteria penerima adalah:

  • Fakir: orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  • Miskin: orang yang memiliki harta atau pekerjaan namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Para ulama juga membolehkan fidyah diberikan kepada:

  • Lembaga pengelola zakat yang akan menyalurkannya kepada yang berhak
  • Keluarga atau kerabat yang termasuk dalam kategori fakir miskin, dengan syarat bukan orang tua, anak, atau istri yang menjadi tanggungan nafkah.

Hikmah di Balik Fidyah

1. Kemudahan bagi yang Lemah

Fidyah menunjukkan bahwa Islam memberi kemudahan bagi orang yang tidak mampu berpuasa. Mereka tidak dibebani qadha’ yang mungkin tidak mampu dilakukan, cukup mengganti dengan memberi makan.

2. Solidaritas Sosial

Fidyah menjadi sarana berbagi kepada fakir miskin, mengurangi beban mereka, dan menumbuhkan rasa kepedulian dalam masyarakat.

3. Fleksibilitas dalam Pelaksanaan

Perbedaan pendapat mengenai bentuk fidyah (makanan atau uang) sebenarnya mencerminkan fleksibilitas syariat. Bagi yang mengikuti Hanafiyah, fidyah dengan uang memudahkan di era modern. Sementara yang mengikuti mayoritas, tetap menjaga kehati-hatian dengan mengikuti teks secara literal.

4. Nilai Tanggung Jawab

Fidyah mengajarkan bahwa setiap kewajiban yang ditinggalkan tetap harus ditunaikan dengan cara lain yang sesuai kemampuan, sehingga tidak ada hak Allah yang terlewat begitu saja.

People Also Ask:

Berapa bayar fidyah 1 hari dengan uang?

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, ukuran fidyah adalah satu mud (makanan pokok) untuk satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 mud. 1 mud = 675 gram/mencukupi untuk makan sehari.

Bolehkah fidyah dibayar dengan sembako?

Boleh, membayar fidyah dengan sembako (bahan makanan pokok) sangat diperbolehkan dan bahkan lebih utama menurut mayoritas ulama (Jumhur) dibandingkan dengan uang. Fidyah yang dibayarkan berupa makanan pokok mentah (seperti beras) seberat 1 mud ( 675 gram - 7 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, menurut pandangan Baitulmaal Muamalat dan menurut BAZNAS.

Berapa rupiah bayar fidyah 30 hari?

Membayar fidyah untuk 30 hari puasa dengan uang berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1.950.000, tergantung standar harga makanan pokok atau ketetapan lembaga zakat (BAZNAS) yang digunakan, dengan rata-rata Rp30.000 - Rp65.000 per hari.

Bagaimana jika tidak sanggup membayar fidyah?

Jika tidak mampu membayar fidyah karena alasan finansial, kewajiban tersebut tidak gugur, melainkan menjadi utang yang ditangguhkan hingga Anda memiliki kemampuan. Allah tidak membebani di luar kesanggupan, sehingga Anda cukup memohon ampunan dan berniat melunasinya saat mampu nanti.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |