Bagaimana Nadiem Makarim Menyiapkan Nota Pembelaannya

6 hours ago 6

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya akan membacakan pleidoi pribadi lebih dulu. Baru kemudian pembelaan dari tim penasihat hukum.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pak Nadiem kemarin sudah simulasi untuk penyampaian pleidoi,” ujar Ari lewat sambungan telepon pada Senin, 1 Juni 2026. Nota pembelaan pribadi kliennya berjumlah sekitar 30-40 halaman. Menurut dia, Nadiem perlu waktu kurang lebih satu jam untuk membacakan pembelaan tersebut.

Tim penasihat hukum, kata Ari, tidak akan membacakan pleidoi, melainkan memaparkannya. Timnya juga mempersiapkan slide atau salindia untuk mempresentasikan nota pembelaan itu.

“Kami sudah serahkan pleidoi tertulis kepada majelis hakim, ya, satu bendel. Tapi untuk resumenya itu, terhadap fakta-fakta dan analisa fakta persidangan, kami paparkan dengan slide supaya lebih mudah dipahami,” ujarnya. Ia berharap, majelis hakim dan penonton sidang dapat memahami analisa fakta persidangan Nadiem Makarim.

Untuk mempersingkat waktu, tim penasihat hakim tidak akan memaparkan keseluruhan nota pembelaan. Namun, hanya pendahuluan dan kesimpulan yang dibacakan sedikit. 

“(Pleidoi penasihat hukum) mungkin hampir 1.000 halaman ya,” ujar Ari. “Kalau kita sampaikan semua, tebal sekali. Jadi, kami ambil resume-nya saja, dan itu pun kami paparkan dengan slide, bukan kami bacakan”.

Lebih jauh, tim penasihat hukum juga akan menampilkan fakta persidangan dalam bentuk video. Langkah ini berbeda dari sidang pembelaan pada umumnya. Biasanya, dalam sidang pleidoi, terdakwa dan advokatnya hanya membacakan nota pembelaan secara tertulis. 

“Ada video yang menjadi contoh bahwa ini, loh, dalam persidangan ada kesaksian seperti ini,” ujar Ari. Namun, tidak semua kesaksian ditampilkan dalam video. Ia menyebut hanya beberapa saja yang akan menjadi contoh.

Pada Rabu, 23 Mei 2026, jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan terhadap Nadiem Makarim. Jaksa menuding, Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem. Ia juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Nadiem dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, dengan total Rp 5,68 triliun. Jika tidak, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila harta tidak cukup, diganti pidana kurungan selama 9 tahun. 

Jaksa menyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar. Ia juga dituding memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook. 

Menurut jaksa, pemilihan laptop Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem. Sehingga, oogle meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang didirikan Nadiem. 

Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Jaksa menilai. pengadaan Chromebook telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta US$ 44.054.426 atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |