Liputan6.com, Jakarta Sebagai shohibul kurban, Anda berhak mengambil bagian daging, tapi jangan sampai melebihi ketentuan syar'i. Momen Idul Adha menjadi waktu yang istimewa bagi umat Muslim untuk berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban. Namun, seringkali muncul kebingungan di kalangan panitia dan pekurban mengenai berapa banyak dan jenis potongan daging yang boleh diambil oleh shohibul kurban.
Banyak yang bertanya-tanya tentang porsi ideal dan bagian mana saja dari hewan kurban yang boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban. Artikel ini hadir untuk menjawab tuntas pertanyaan tentang bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu berapa besar dan jenisnya menurut fatwa ulama. Dengan pemahaman yang benar, pelaksanaan ibadah kurban akan semakin berkah dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Dalam panduan ini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai proporsi 1/3 yang dianjurkan, larangan-larangan khusus terkait pengambilan daging kurban, serta teladan dari Nabi Muhammad SAW berdasarkan hadis-hadis sahih. Mari kita simak pembahasan selengkapnya, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (30/5/2025).
Aksi nyeleneh kembali dilakukan oleh Atta Halilintar kepada anaknya, Ameena Hannar Nur Atta. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Atta menggunakan timbangan daging kurban untuk mengetahui berat Ameena.
Jenis Kurban & Dampaknya pada Hak Pengambilan Daging
Dalam Islam, terdapat dua jenis kurban yang perlu dibedakan karena keduanya memiliki ketentuan yang berbeda terkait hak pengambilan daging bagi shohibul kurban. Dua jenis kurban tersebut adalah kurban sunnah dan kurban wajib (nazar). Perbedaan ini mendasari seberapa banyak daging yang boleh diambil oleh orang yang berkurban.
Kurban sunnah adalah kurban yang dilakukan tanpa adanya janji atau nazar sebelumnya. Dalam kurban jenis ini, shohibul kurban diperbolehkan untuk mengambil sebagian daging kurban, dengan batasan maksimal sepertiga bagian. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib oleh KH Afifuddin Muhajir.
Sementara itu, kurban wajib (nazar) adalah kurban yang dilakukan karena adanya janji atau nazar yang diucapkan sebelumnya. Dalam kurban jenis ini, shohibul kurban tidak diperbolehkan mengambil sedikit pun dari daging kurbannya. Seluruh bagian hewan kurban harus disedekahkan kepada fakir miskin. Ketentuan ini didasarkan pada hadis riwayat Ahmad dan penjelasan dari Nahdlatul Ulama (NU).
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan hak shohibul kurban berdasarkan jenis kurbannya:
🕌 Kurban Sunnah | ✅ Boleh mengambil maksimal 1/3 bagian (Sekitar 33.3% dari total daging) | 📖 Kitab Fathul Mujibil Qarib (KH Afifuddin Muhajir) |
⚠️ Kurban Wajib(Nazar) | ❌ Tidak boleh mengambil sedikit pun 100% harus disedekahkan | 📜 HR. Ahmad & Penjelasan NU |
💡Penjelasan Tambahan:
- Kurban Sunnah: Dilakukan atas dasar kesunahan, sehingga shohibul kurban boleh menikmati sebagian hasilnya (maksimal 1/3)
- Kurban Wajib (Nazar): Dilakukan karena ada ikrar/janji kepada Allah, sehingga seluruh daging harus disedekahkan tanpa boleh diambil sedikit pun
- Pembagian yang disarankan: 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk tetangga, 1/3 untuk fakir miskin (khusus kurban sunnah)
Proporsi yang Boleh Diambil (Kurban Sunnah)
Dalam kurban sunnah, terdapat standar pembagian yang ideal, yaitu sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga untuk kerabat atau tetangga. Pembagian ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 36.
Namun, perlu diingat bahwa standar ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi tertentu. Misalnya, jika terdapat banyak fakir miskin di sekitar, shohibul kurban disarankan untuk mengurangi porsi yang diambil untuk diri sendiri dan memprioritaskan pembagian kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Selain itu, shohibul kurban juga diperbolehkan untuk mengambil kurang dari sepertiga bagian (misalnya, seperempat bagian) agar dapat bersedekah lebih banyak kepada yang membutuhkan. Yang terpenting adalah adanya keseimbangan antara hak shohibul kurban dan kewajiban untuk berbagi dengan sesama.
Dengan demikian, proporsi yang boleh diambil oleh shohibul kurban dalam kurban sunnah adalah maksimal sepertiga bagian, namun dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat sekitar. Fleksibilitas ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial yang terkandung dalam ibadah kurban.
Bagian Daging yang Boleh Diambil Shohibul Kurban
Dalam kurban sunnah, tidak ada pembatasan khusus mengenai jenis potongan daging yang boleh diambil oleh shohibul kurban. Artinya, shohibul kurban diperbolehkan untuk mengambil daging biasa, jeroan, kepala, atau kaki hewan kurban. Hal ini didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW yang pernah memakan hati hewan kurbannya sendiri, sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits Riwayat Al-Baihaqi.
Namun, terdapat beberapa larangan khusus yang perlu diperhatikan. Pertama, shohibul kurban dilarang untuk mengambil kulit atau bulu hewan kurban untuk dijual. Larangan ini didasarkan pada kesepakatan (ijma) ulama. Kedua, shohibul kurban tidak boleh memprioritaskan potongan premium (seperti sirloin) untuk diri sendiri, sementara memberikan potongan yang kurang baik kepada fakir miskin atau tetangga.
Dengan demikian, shohibul kurban memiliki kebebasan untuk memilih bagian daging mana yang ingin diambil, namun tetap harus memperhatikan etika dan prinsip keadilan dalam pembagian daging kurban. Jangan sampai hak orang lain terabaikan demi kepentingan pribadi.
Intinya, tidak ada batasan jenis potongan daging yang boleh diambil, namun ada batasan etika dan larangan khusus yang harus dipatuhi. Dengan memahami hal ini, shohibul kurban dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.
Perhitungan Praktis Berat Daging
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan praktis berat daging yang dihasilkan dari seekor sapi dengan berat 350 kg:
Berat hidup | 350 kg | - |
Berat setelah disembelih | 175 kg (50%) | Termasuk tulang & jeroan |
Daging murni | 122.5 kg (70%) | Bagian shohibul kurban maks 40.8 kg |
Jeroan | 17.5 kg (10%) | Boleh diambil sebagian |
📋 Catatan Penting:
- Shohibul kurban (pemilik kurban) maksimal boleh mengambil 40.8 kg dari daging murni
- Sisa daging (81.7 kg) harus dibagikan kepada yang berhak menerima
- Jeroan dapat diambil sebagian sesuai kebutuhan
- Persentase dihitung dari berat setelah disembelih (175 kg)
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa dari seekor sapi dengan berat 350 kg, akan dihasilkan daging murni sekitar 122.5 kg. Jika shohibul kurban ingin mengambil maksimal sepertiga bagian, maka ia berhak atas sekitar 40.8 kg daging. Selain itu, shohibul kurban juga diperbolehkan untuk mengambil sebagian jeroan sapi.
Perhitungan ini hanyalah contoh, dan berat daging yang dihasilkan dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan jenis sapi. Namun, prinsipnya tetap sama, yaitu shohibul kurban berhak atas maksimal sepertiga bagian dari total daging yang dihasilkan.
Dengan mengetahui perhitungan ini, shohibul kurban dapat lebih mudah menentukan berapa banyak daging yang boleh diambil dan berapa banyak yang harus disedekahkan kepada fakir miskin dan kerabat.
Teladan Nabi SAW & Ulama
Nabi Muhammad SAW adalah teladan utama dalam pelaksanaan ibadah kurban. Beliau pernah memakan hati hewan kurbannya sendiri, sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits Riwayat Al-Baihaqi. Selain itu, beliau juga menganjurkan umatnya untuk makan, bersedekah, dan menyimpan daging kurban, sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits Riwayat Abu Daud.
Para ulama juga memberikan panduan yang jelas mengenai hak shohibul kurban dalam pengambilan daging. Dalam Bahtsul Masail NU, disebutkan bahwa shohibul kurban sunnah boleh memakan sepertiga daging, termasuk jeroan. Fatwa ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan tuntunan syariat.
Dengan meneladani Nabi Muhammad SAW dan mengikuti fatwa ulama, shohibul kurban dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih baik dan mendapatkan keberkahan yang berlimpah dari Allah SWT. Jangan sampai kita melupakan esensi dari ibadah kurban, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi dengan sesama.
Oleh karena itu, mari kita jadikan Nabi Muhammad SAW dan para ulama sebagai panutan dalam melaksanakan ibadah kurban. Dengan demikian, ibadah kita akan semakin bermakna dan diridhai oleh Allah SWT.
Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat beberapa kesalahan fatal yang harus dihindari oleh shohibul kurban. Pertama, melebihi porsi sepertiga tanpa alasan syar'i. Hal ini dapat mengurangi hak fakir miskin dan kerabat yang seharusnya menerima bagian daging kurban.
Kedua, mengambil kulit hewan kurban untuk dijual. Tindakan ini dilarang oleh ijma ulama dan dapat mengurangi nilai ibadah kurban. Sebaiknya, kulit hewan kurban disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.
Ketiga, menunda pembagian daging kurban hingga lebih dari tiga hari tanpa adanya program kemanusiaan yang jelas. Hal ini dapat menyebabkan daging kurban menjadi rusak dan tidak bermanfaat bagi penerima. Sebaiknya, pembagian daging kurban dilakukan secepat mungkin setelah penyembelihan.
Dengan menghindari kesalahan-kesalahan fatal ini, shohibul kurban dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih baik dan mendapatkan keberkahan yang berlimpah dari Allah SWT. Mari kita jadikan ibadah kurban sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial dan berbagi dengan sesama.
Kesimpulannya, bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu maksimal sepertiga untuk kurban sunnah, dengan kebebasan memilih potongan apa pun. Namun, utamakan keadilan dan hak fakir miskin dalam pembagian daging kurban. Jangan sampai kita melupakan esensi dari ibadah kurban, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi dengan sesama.