PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan tidak ada karyawannya yang terlibat sindikat pencurian tas merek Lululemon senilai Rp 1 miliar di area kargo Bandara Soekarno-Hatta. “Petugas kargo yang diduga melakukan tindak pidana bukan karyawan InJourney Airports,” ujar Assistant Deputy Communication & Legal Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta Yudistiawan dalam keterangan tertulis pada Jumat 15 Mei 2026.
Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta atau Polresta Bandara Soetta mengungkap kasus pencurian tas merek Lululemon dengan nilai kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Tiga pelaku berinisial RR alias K, AD, dan FCS ditangkap diduga telah melakukan aksi pencurian ini sejak 2024 hingga 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Yudistiawan meminta pekerja yang ada di seluruh perusahaan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar wajib mematuhi peraturan, tidak melakukan pelanggaran hukum, dan bersama-sama dapat menjaga nama baik bandara. Menurutnya, pihak bandara mendukung penuh proses penegakan hukum di lingkungan bandara termasuk terkait kasus pelayanan jasa kargo ini.
“Manajemen Bandara Soekarno-Hatta senantiasa berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dan kami akan memberikan bantuan serta dukungan yang dibutuhkan untuk kasus ini hingga tuntas,” ujar Yudistiawan.
Manajemen Bandara Internasional Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, keselamatan, dan integritas operasional bandar udara. Termasuk pada aktivitas logistik dan kargo, melalui penguatan pengawasan serta koordinasi bersama seluruh stakeholder guna memastikan operasional bandara tetap berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Wisnu Wardana mengatakan, tiga tersangka yang merupakan bagian dari sindikat pencurian kargo ini ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026. Menurutnya, aksi pencurian yang telah terjadi dalam kurun waktu dua tahun itu menyebabkan perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama sama atau bersekutu. "Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Wisnu pada Kamis 14 Mei 2026.
Pengungkapan pencurian tas impor merek Lululemon ini berawal dari laporan perusahaan yang merasa jumlah tas yang mereka ekspor ke Shanghai, Cina selalu kurang. Perusahaan resmi melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 27 April 2026.
Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, Cina melalui kargo PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Barang dikirim pada 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 sebelum dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada 14 April 2026.
Peristiwa pencurian terungkap terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Karena pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang senilai Rp 213 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Yandri Mono mengatakan dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka memiliki peran masing masing dalam pencurian tas yang terjadi berulang tersebut.
Tersangka F berperan mengkondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box. Adapun RR merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian dari sindikat ini. "Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya. Sementara AD berperan membantu eksekusi pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yandri, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Dari hasil penyelidikan diketahui jika kawanan pencuri ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak." Tapi dalam jumlah yang kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456521/original/033087800_1766898100-Gemini_Generated_Image_xyevcgxyevcgxyev_2.png)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158657/original/067229400_1741665557-kata-mutiara-pagi-hari-islami.jpg)

