BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyuplai narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Keduanya diduga terhubung dengan bandar bernama Ishak yang dibeking eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat Ajun Komisaris Deky Jonathan Sasiang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan kedua tersangka yakni Normentry alias Memen sebagai koordinator barang dan Junius Mangambe Hasibuan alias Bos. Keduanya ditangkap di Bali pada 1 Mei 2026. "Keduanya pertama kali kenal pada 2018 di Rutan Polres Kutai Barat," kata Eko lewat keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Eko mengatakan, sejak saat itu keduanya kerap berhubungan dalam peredaran narkoba. Normentry alias Memen mengaku menyediakan sabu untuk Ishak yang diedarkan di wilayah Kutai Barat. "Memen mendapat sabu dari Junius sebanyak 700 gram setiap bulan," kata Eko.
Berdasarkan pemeriksaan Memen mengaku menyuplai 200 gram di antaranya kepada Ishak. Sementara 200 lainnya ke seseorang bernama Yudi, 200 gram ke Tri, 50 gram ke Yogi, dan Dayat 50 gram. Adapun Ishak merupakan sosok bandar yang diduga meminta Ajun Komisaris Deky Jonathan Sasiang untuk menjadi beking. Ishak tertangkap oleh Polsek Melak, Kutai Barat pada 11 Februari 2026.
Kasus di Polsek Melak
Dugaan penyalahgunaan Deky terungkap dalam penangkapan empat bandar narkoba di Melak, Kutai Barat. Saat menggeledah rumah kontrakan bersama warga, polisi menemukan 63 bungkus yang diduga berisi sabu. Plastik klip bening tersebut bertuliskan angka 100, 200, 300, dan 500. Total barang bukti sabu yang disita sekitar 233,68 gram.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 54 juta, satu pucuk senapan angin PCP, satu unit laptop, empat handphone, serta sejumlah barang bukti lain dari tersangka IS alias Ishak. Melalui catatan dan perangkat elektronik milik Ishak, polisi menemukan dugaan riwayat komunikasi antara bandar narkoba tersebut dengan lebih dari 10 anggota bintara polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Polres Kutai Barat.
Berdasarkan keterangan yang diterima Tempo, polisi sempat memeriksa riwayat komunikasi dan transaksi tersangka Ishak. Tercatat adanya komunikasi dengan belasan anggota polisi yang bertugas atau pernah bertugas di Polres Kutai Barat dalam rentang 2024–2026.
Ishak juga tercatat melakukan pengiriman dana kepada sebagian besar anggota polisi yang dihubunginya. Terdapat puluhan transaksi dengan nominal berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam satu kali pengiriman. Narasumber yang mengetahui kasus itu menyebut ada pula anggota polisi yang menerima kiriman dana lebih dari sepuluh kali dari Ishak.
Kapolres Kutai Barat, Ajun Komisaris Besar Boney Wahyu Wicaksono, merespons pertanyaan Tempo terkait dugaan komunikasi dan transaksi tersebut. Namun, ia tidak bersedia keterangannya dikutip.
Sementara Deky mengatakan ia tidak mengetahui detail pengungkapan kasus tersebut. Ia juga menegaskan mutasi jabatannya tidak berkaitan dengan kasus ini. “Mutasi adalah hal yang biasa di lingkungan Polri,” kata Deky.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456521/original/033087800_1766898100-Gemini_Generated_Image_xyevcgxyevcgxyev_2.png)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473950/original/097282500_1768462587-Gemini_Generated_Image_yjoojkyjoojkyjoo.png)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158657/original/067229400_1741665557-kata-mutiara-pagi-hari-islami.jpg)