Polisi Sebut Ahmad Misry Mencoba Lepaskan Status WNI

2 hours ago 2

DIVISI Hubungan Internasional Kepolisian RI mengungkap ada upaya tersangka kasus kekerasan seksual Syekh Ahmad Al Misry melepaskan status kewarganegaraan Indonesia atau WNI-nya. Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan pihaknya berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Kairo.

“Secara resmi KBRI Kairo telah berkomunikasi dengan saya tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM,” kata Untung dalam keterangannya pada Rabu, 14 Mei 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Misry diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Mesir. Ia menjelaskan tindakan itu merupakan upaya Misry untuk mendapat perlindungan hukum dari Mesir. Sebab sampai hari ini, Misry masih berada di Mesir. Sehingga tindak lanjut atas penetapannya sebagai tersangka belum bisa dilaksanakan. 

Jika nantinya Misry melepaskan kewarganegaraan Indonesia, kata Untung, hal itu akan menyulitkan upaya pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia. “Sehingga upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui police to police cooperation," kata dia. 

Sebelumnya Divisi Hubungan Internasional Polri tengah memproses pengajuan red notice terhadap Misry.  “Sedang dalam proses pengajuan melalui portal Interpol,” kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divhubinter Polri Komisaris Besar Ricky Purnama, pada Jumat, 8 Mei 2026. Misry sebelumnya memperoleh status WNI melalui jalur naturalisasi setelah menikah dengan perempuan Indonesia.

Saat ini ada lima korban yang membuat laporan ke Badan reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Misry. Namun pendamping korban, Abdurrohman Al Athos mengungkap bahwa korban ada lebih dari lima orang dan semuanya laki-laki.

Misry sendiri dikenal di Indonesia sebagai pendakwah asal Timur Tengah. Kasusnya disebut sudah sempat terungkap pada 2021. Namun, di kalangan pendakwah dan beberapa tokoh agama di Indonesia mencoba lebih dulu menyelesaikan kasusnya dengan tabayyun.

Sampai akhirnya, ketika diketahui yang bersangkutan masih melakukan hal serupa, dibuatlah laporan polisi pada 28 November 2025. Misry dilaporkan melanggar Pasal 415 jo 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Pasal 6 huruf b, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |