- Tidak puasa 30 hari bayar fidyah berapa?
- 1 mud beras sama dengan berapa?
- Berapa kilo beras bayar fidyah puasa?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Fidyah merupakan kewajiban bagi sebagian umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena uzur syar’i yang bersifat permanen. Salah satu pertanyaan paling umum yang muncul adalah, bayar fidyah puasa 1 hari berapa?
Sebelum membahas berapa ukuran fidyah sehari puasa yang ditinggalkan, mari kita memhamai terlebih dahulu apa fidyah. Fidyah secara bahasa berarti tebusan atau pengganti. Dalam konteks puasa, fidyah adalah pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai tebusan atas hari-hari puasa yang tidak dijalankan karena alasan yang dibenarkan syariat.
Ketentuan besaran fidyah tidak disebutkan secara rinci dalam Al-Qur’an, sehingga para ulama berbeda pendapat dalam menentukannya. Perbedaan ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits yang berkaitan.
Merujuk Buku Qadha’ dan Fidyah Puasa karya Maharati Marfuah, Lc., dan Buku Kupas Tuntas Fidyah karya Luky Nugroho, Lc., dengan merujuk pada dalil-dalil serta pendapat ulama, berikut ini adalah ulasan lengkap ketentuan fidyah, termasuk berapa fidyah per hari untuk puasa yang ditinggalkan.
Ukuran Fidyah Puasa 1 Hari, Perspektif Ulama Madzhab
Besaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan menurut mayoritas ulama adalah satu mud makanan pokok. Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mazhab yang perlu dipahami.
1. Pendapat Mazhab Hanafiyah
Dalam Mazhab Hanafiyah, ukuran fidyah adalah satu sha’ (empat mud). Pendapat ini didasarkan pada analogi (qiyas) dengan ukuran zakat fitrah. Al-Kasani dalam kitab Badai’ ash-Shanai’ menyebutkan bahwa fidyah sama dengan ukuran zakat fitrah, yaitu satu sha’.
Ukuran satu sha’ menurut Mazhab Hanafiyah setara dengan 3,25 kg atau sekitar 2,75 liter menurut standar yang berlaku di Indonesia. Namun, pendapat lain dalam mazhab ini menyebutkan satu sha’ sama dengan 2,7 kg.
2. Pendapat Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah
Mayoritas ulama dalam Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah menetapkan ukuran fidyah sebesar satu mud. Pendapat ini didasarkan pada atsar dari sahabat yang dipandang kuat, sebagaimana disebutkan Maharati Marfuah:
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Jika orang tua tak mampu puasa, maka setiap hari yang ditinggalkan diganti dengan 1 mud.” (HR. Daruquthni dengan sanad shahih)
An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafi’i adalah ukuran satu mud. Begitu pula dalam Mazhab Maliki, satu mud menjadi ukuran baku fidyah.
3. Pendapat Mazhab Hanabilah
Dalam Mazhab Hanabilah, ukuran fidyah dibedakan berdasarkan jenis makanan yang dikeluarkan:
- Jika berupa kurma atau gandum, ukurannya satu mud.
- Jika berupa tepung atau makanan olahan, ukurannya setengah sha’.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan perbedaan ini dengan merujuk pada praktik para sahabat yang menyesuaikan dengan jenis makanan pokok.
Ukuran Fidyah dalam Konteks Indonesia
Mengingat Indonesia memiliki makanan pokok beras, maka ukuran fidyah yang lazim digunakan adalah satu mud beras. Lalu, berapa kilogram satu mud tersebut?
Para ulama kontemporer telah melakukan konversi dari ukuran mud yang merupakan satuan volume menjadi satuan berat yang lebih familiar di masyarakat. Luky Nugroho dalam Kupas Tuntas Fidyah menjelaskan:
“Satu mud adalah ukuran yang volumenya hanya ¼ dari ukuran sha’. Yang mana kalau kita konversikan kedua ukuran tersebut ke dalam satuan ukur saat ini maka satu mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Berarti kalau ukuran satu sha’, ya tinggal dikalikan empat saja, 1 sha’ = 675 gr x 4 = 2700 gr (2,7 kg) atau 0,688 x 4 = 2,752 liter.”
Dengan demikian, untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, fidyah yang dibayarkan adalah sekitar 675 gram beras atau makanan pokok lainnya. Inilah ukuran yang paling umum digunakan di Indonesia, mengikuti pendapat mayoritas ulama (Maliki dan Syafi’i).
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp65.000,- per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah diketahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, baik dibayarkan secara bertahap maupun sekaligus. Melalui BAZNAS, fidyah akan disalurkan kepada mustahik yang berhak agar manfaatnya tepat sasaran.
Dalil dan Penjelasan Ulama
Landasan utama fidyah adalah Surah Al-Baqarah ayat 184. Dalam ayat tersebut, Allah mewajibkan bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa untuk membayar fidyah berupa tha’am (makanan). Maharati Marfuah dalam bukunya menjelaskan, ayat yang menjelaskan tentang fidyah ini hanya disebutkan memberi makan setiap hari satu orang miskin. Tidak ada penjelasan detail tentang mentah atau matang makanan itu, tidak ada ukuran pastinya, apakah sehari makan atau sekali makan, bolehkah diganti dengan uang.
Ketiadaan detail inilah yang kemudian menjadi ruang ijtihad bagi para ulama dalam menentukan ukuran fidyah.
Dalil Hadits dan Atsar Atsar Ibnu Abbas (HR. Daruquthni). Atsar ini menjadi rujukan utama bagi Mazhab Maliki dan Syafi’i: “Dari Ibnu Abbas berkata: Jika orang tua tak mampu puasa, maka setiap hari yang ditinggalkan diganti dengan 1 mud.”
Atsar Abu Hurairah (HR. Baihaqi): “Dari Abu Hurairah berkata: Satu mud gandum diberikan kepada setiap orang miskin.”
Hadits Riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas. Hadits ini memperkuat bahwa fidyah diperuntukkan bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, meskipun tidak menyebutkan secara spesifik ukurannya.
Dalam Kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab (Mazhab Syafi’i), An-Nawawi menjelaskan bahwa ukuran fidyah adalah satu mud makanan pokok. Beliau menulis bahwa ketentuan ini didasarkan pada atsar-atsar sahabat dan merupakan pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafi’i.
Dalam Kitab Badai’ ash-Shanai’ fi Tartibi Syara’i (Mazhab Hanafi), Al-Kasani menuliskan bahwa ukuran fidyah dalam mazhab Hanafi adalah satu sha’, sama dengan ukuran zakat fitrah. Pendapat ini karena fidyah dan zakat fitrah memiliki kesamaan, yaitu sama-sama memberi makan fakir miskin.
Dalam Kitab Al-Mughni (Mazhab Hambali), Ibnu Qudamah menjelaskan perbedaan ukuran berdasarkan jenis makanan. Untuk kurma dan gandum, ukurannya satu mud. Untuk tepung, ukurannya setengah sha’. Perbedaan ini didasarkan pada praktik sahabat dalam menunaikan fidyah.
Dalam Kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Ensiklopedia fiqih ini merangkum perbedaan pendapat para ulama tentang ukuran fidyah dan menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat satu mud, sementara Hanafiyah berpendapat satu sha’.
Waktu Membayar Fidyah
Pembayaran fidyah memiliki kelonggaran waktu yang luas, sehingga tidak memberatkan mereka yang berkewajiban.
1. Menurut Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama berpendapat bahwa fidyah wajib dibayarkan setelah masuk bulan Ramadhan. Hal ini karena kewajiban fidyah muncul ketika seseorang tidak berpuasa pada bulan tersebut.
Pembayaran dapat dilakukan dengan beberapa cara:
- Di awal Ramadhan (dibayar sekaligus untuk seluruh hari)
- Di akhir Ramadhan
- Setiap hari satu kali memberi makan
- Setelah Ramadhan berakhir (setelah Lebaran)
2. Menurut Mazhab Hanafi
Dalam Mazhab Hanafi, pembayaran fidyah bahkan sah dilakukan sebelum datang bulan Ramadhan. Maharati Marfuah menjelaskan:
“Meskipun dalam pandangan mazhab Hanafi dianggap sah-sah saja. Jadi, misalkan, ada seorang yang sudah lanjut usia, maka dia boleh saja membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadhan di mana dia tidak mampu untuk berpuasa.” (hlm. 57)
3. Waktu untuk Kasus Khusus
Orang yang menunda qadha’ tanpa uzur: fidyah dapat dibayarkan setelah Ramadhan kedua, bersamaan dengan qadha’.
Orang meninggal dengan hutang puasa: fidyah dibayarkan oleh ahli waris setelah kematiannya.
Tata Cara Fidyah
1. Niat Fidyah
Fidyah merupakan ibadah yang memerlukan niat. Niat dapat dilafalkan dalam hati saat akan memberikan fidyah. Berikut contoh niat fidyah untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ لِنَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadhan untuk diriku karena Allah Ta’ala.”
Jika fidyah untuk orang lain atau orang yang telah meninggal, niat disesuaikan.
2. Bentuk Fidyah
Terdapat dua cara membayar fidyah yang dicontohkan oleh ulama:
Pertama, memberikan makanan matang (siap santap). Cara ini dilakukan dengan memasak makanan, lalu mengundang fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan untuk makan hingga kenyang. Praktik ini pernah dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau sudah tua dan tidak mampu berpuasa.
Kedua, memberikan bahan makanan mentah. Cara inilah yang dipilih oleh mayoritas ulama karena lebih mudah dan tetap memenuhi makna ith’am (memberi makan). Bahan makanan dapat berupa beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya sesuai dengan daerah masing-masing.
3. Penerima Fidyah
Penerima fidyah adalah fakir dan miskin. Tidak ada ketentuan baku mengenai jumlah penerima. Seseorang boleh memberikan fidyah untuk 30 hari kepada satu orang miskin sekaligus, atau membaginya kepada 30 orang miskin yang berbeda, atau dengan cara lainnya. Yang terpenting adalah hak orang miskin untuk mendapatkan makanan terpenuhi.
4. Membayar dengan Uang
Mayoritas ulama (selain Hanafiyah) tidak membolehkan pembayaran fidyah dengan uang, karena teks syariat menggunakan redaksi tha’am (memberi makan). Namun, Mazhab Hanafiyah memperbolehkan membayar dengan nilai uang yang setara dengan harga makanan yang seharusnya diberikan.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah. Berikut kategori yang memiliki kewajiban fidyah berdasarkan kedua buku rujukan.
1. Orang Tua Lanjut Usia
Orang yang sudah sangat tua dan fisiknya lemah sehingga tidak mungkin berpuasa. Mereka tidak wajib qadha’ karena semakin tua justru semakin lemah. Cukup membayar fidyah.
2. Orang Sakit Parah yang Sulit Sembuh
Orang yang menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan kesembuhan, atau yang ketergantungan pada obat sehingga puasa akan membahayakan. Mereka tidak wajib qadha’, cukup fidyah.
3. Wanita Hamil dan/atau Menyusui
Terdapat perbedaan pendapat:
- Jika khawatir terhadap dirinya sendiri (lemah, sakit), mayoritas ulama mewajibkan qadha’ saja, tidak wajib fidyah.
- Jika khawatir terhadap janin atau anak, Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mewajibkan qadha’ dan fidyah. Mazhab Hanafi hanya mewajibkan qadha’ tanpa fidyah.
4. Orang yang Meninggal dengan Hutang Puasa
Meninggal sebelum memiliki kesempatan mengqadha’ – para ulama sepakat tidak ada kewajiban.
Meninggal setelah memiliki kesempatan mengqadha’ namun belum dilaksanakan – mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Hambali) mewajibkan ahli waris membayar fidyah.
5. Orang yang Menunda Qadha’ hingga Ramadhan Berikutnya Tanpa Udzur
Jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hambali) mewajibkan selain qadha’ juga membayar fidyah. Mazhab Hanafi hanya mewajibkan qadha’.
6. Siapa yang Berhak Menerima Fidyah?
Penerima fidyah adalah fakir dan miskin. Para ulama menjelaskan bahwa fidyah boleh diberikan kepada:
- Fakir miskin yang membutuhkan
- Lembaga pengelola zakat yang akan menyalurkannya kepada yang berhak
- Keluarga atau kerabat yang termasuk dalam kategori miskin (selain orang tua dan anak yang menjadi tanggungan pemberi fidyah)
- Tidak ada keharusan bahwa fidyah harus diberikan kepada orang yang berbeda untuk setiap harinya. Satu orang miskin dapat menerima fidyah untuk beberapa hari atau bahkan untuk seluruh hari yang ditinggalkan, selama jumlah makanan yang diberikan sesuai dengan jumlah hari tersebut.
Hikmah di Balik Ketentuan Fidyah
Fidyah bukan sekadar kewajiban formal, tetapi mengandung nilai-nilai luhur.
1. Kemudahan bagi yang Lemah
Ketentuan fidyah menunjukkan rahmat Islam yang tidak memaksakan kewajiban di luar kemampuan hamba-Nya. Orang tua, sakit kronis, dan ibu hamil-menyusui diberikan kemudahan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.
2. Solidaritas Sosial
Fidyah mengajarkan kepedulian kepada fakir miskin. Makanan yang diberikan menjadi sumber nutrisi bagi mereka yang membutuhkan, sekaligus menjalin ikatan sosial antara yang berkecukupan dengan yang kurang mampu.
3. Nilai Tanggung Jawab
Keringanan tidak berarti lepas tanggung jawab. Fidyah mengajarkan bahwa setiap kewajiban yang ditinggalkan tetap harus ditunaikan dalam bentuk lain sesuai kemampuan.
4. Penghapus Dosa karena Kelalaian
Bagi yang menunda qadha’ tanpa uzur, fidyah menjadi denda yang membersihkan kelalaian. Ini mengajarkan pentingnya tidak menunda-nunda kewajiban.
People also Ask:
Tidak puasa 30 hari bayar fidyah berapa?
Ringkasan AIBayar fidyah 30 hari setara dengan memberi makan 30 orang miskin, masing-masing 1,5 kg beras (total 45 kg) atau senilai uang makanan pokok. Berdasarkan BAZNAS 2025, fidyah uang per hari sekitar Rp50.000-Rp60.000, sehingga total untuk 30 hari adalah Rp1.500.000 hingga Rp1.800.000,-.
1 mud beras sama dengan berapa?
Ringkasan AI1 mud beras setara dengan sekitar 675 gram hingga 0,75 kg (750 gram), atau setara dengan ukuran dua telapak tangan orang dewasa yang sedang ditengadahkan. Takaran ini umumnya digunakan sebagai ukuran minimal fidyah puasa per hari, atau setara dengan 3/4 liter beras.
Berapa kilo beras bayar fidyah puasa?
Ringkasan AIBesaran fidyah puasa menggunakan beras umumnya adalah 0,75 kg (750 gram) hingga 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan, diberikan kepada satu orang fakir miskin. Mayoritas ulama menggunakan takaran 1 mud (±0,75 kg), namun banyak lembaga zakat (seperti BAZNAS) menganjurkan 1,5 kg untuk kehati-hatian.
Bolehkah bayar fidyah puasa dengan uang?
Ringkasan AIYa, membayar fidyah dengan uang diperbolehkan menurut Mazhab Hanafi dan banyak ulama kontemporer, dengan syarat nilai uang tersebut setara dengan harga bahan makanan pokok yang wajib diberikan (1 mud atau sekitar 675 gram - 750 gram beras per hari). Pendapat ini diambil untuk kemaslahatan dan fleksibilitas fakir miskin.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501801/original/034251400_1770956928-unnamed__13_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5180274/original/076829500_1743749526-pexels-karolina-grabowska-4968395.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4274594/original/063874200_1672197258-graveyard-background-concept_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529865/original/026447100_1773384792-unnamed__70_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531528/original/007916600_1773619112-unnamed__10_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5539596/original/084833000_1774606233-celine1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3420247/original/bic-faithful-dark-skinned-woman-keeps-hands-praying-gesture-asks-allah-good-health-believes-wellness-has-veiled-head-wears-white-shirt-keeps-eyes-closed-enjoys-peaceful-atmosphere_273609-26346__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/930874/original/077594600_1437123186-MENENTUKAN_HILAL_1_SYAWAL-TIM_RUKYATUL_HILAL-KEMBANGAN-JAKARTA-HELMI_AFFANDI-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153360/original/019704300_1741323094-1741319518672_kata-kata-bijak-lebaran-idul-fitri.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990690/original/039762200_1730716919-cara-bayar-fidyah-puasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5507818/original/092628300_1771554129-kubah_masjid.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5080366/original/098387100_1736160174-1736156793388_caption-quotes-islami-singkat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2336374/original/082096200_1534823979-Salat-Idul-Adha-1439-H5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990236/original/076231000_1730714431-cara-membayar-fidyah-dengan-beras.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437364/original/025119000_1765250413-Muslimah_bersedekah__Pexels_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425200/original/084961800_1764216395-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3200721/original/063867600_1596694158-pexels-andrea-piacquadio-3764565.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527166/original/042081600_1773187084-3.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381466/original/043629600_1613720800-photo-1512632578888-169bbbc64f33.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2855596/original/055794600_1563344847-iStock-1134972492.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4990655/original/018003600_1730716747-tata-cara-sholat-tahajud-agar-keinginan-terkabul.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)