TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menjelaskan beberapa situasi yang akan terjadi bila status pengemudi ojek online atau ojol diubah dari mitra menjadi pekerja tetap. Pengubahan status ini menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) kepada perusahaan penyedia aplikasi atau aplikator.
Status pekerja akan mendatangkan beberapa jenis perlindungan kerja untuk pengemudi ojol, mulai dari batas upah minimum provinsi, jaminan sosial, dan hak lainnya. “Namun di sisi lain akan membuat driver ojol kehilangan fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi kelebihan profesi tersebut,” kata Awalil kepada Tempo pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fleksibiltas yang dia maksud, antara lain kebebasan jam kerja, serta peluang bagi pengemudi untuk bermitra dengan lebih dari satu aplikasi transportasi online. Status pekerja tetap juga akan menambah beban operasional aplikator, dan berpotensi memicu pemangkasa jumlah pengemudi ojol.
Pemutusan hubungan dengan sejumlah pengemudi tak akan terhindarkan karena keterbatasan perusahaan untuk membayar hak para pengemudi. Terlebih jumlah pengemudi ojol di Indonesia sangat banyak, kini diperkirakan mencapai 6 juta orang.
“Jika diharuskan berstatus pekerja tetap, sisa jumlah driver ojol kemungkinan tak lebih dari 20 persennya atau hanya sekitar 1 juta,” ujar Awalil.
Menurunnya serapan tenaga kerja ojol, Awalil meneruskan, tak menjamin pemenuhan hak pengemudi bila menjadi pekerja tetap aplikator. “Kecuali jika tarif layanan naik signifikan. Ujungnya, penggunaan aplikasi ojol oleh masyarakat akan berkurang,” kata dia.
Dengan analisis tersebut, Awalil berpendapat status kemitraan menjadi pilihan paling realistis selama tahun ke depan, terutama di tengah tren pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa sektor industri. Di tengah ketidakpastian, profesi ojol juga kerap menjadi pilihan masyarakat korban PHK.
“Industri ojol menjadi semacam katup pengaman kondisi ketenagakerjaan. Harus diakui, ini memang membuat daya tawar driver melemah,” ucap Awalil.
Ketua SPAI Lily Pujiati sebelumnya meminta para mitra pengemudi ojol diakui menjadi pekerja tetap. Dia menyebut para pengemudi sejak awal tak memiliki fleksibilitas, misalnya harus bekerja lebih dari 8 jam sehari untuk mengejar target pendapatan yang layak. Status kemitraan juga dianggap sebagai siasat aplikator untuk melepas tanggung jawab memenuhi hak pekerja, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kami menuntut upah satuan waktu yaitu yang disebut upah minimum. Jadi, kami dihargai saat waktu tunggu, saat istirahat, mendapat cuti haid-melahirkan,” kata Lily melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin,19 Mei 2025.
Government Relations Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf menyebut status kemitraan menjadi opsi paling realistis dan relevan. Sistem ini membuat aplikator bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.
“Saat status menjadi formal (menjadi pekerja tetap), ada (biaya) operasional yang bertambah. Ada upah minimum yang perlu diatur perusahaan,” kata Rafi dalam forum diskusi di Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025.