Daftar Kasus Korupsi Besar yang Dibongkar Kejaksaan Agung. Dari Sritex Hingga Minyak Pertamina

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit sebesar Rp 692 miliar oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kejagung pun telah menetapkan tiga tersangka, yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI periode 2020, serta Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020.

"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara ini, penyidik menilai pemberian kredit tersebut dilakukan secara melawan hukum. "Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja," ucap Qohar.

Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai setelah Sritex dinyatakan pailit pada 2024 lalu. Kejaksaan kemudian mencium adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan tekstil tersebut. Terbukanya kasus ini menambah deretan perkara besar yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung. Lantas, apa saja daftar kasus besar lain yang pernah dibongkar Kejaksaan Agung? Simak informasinya berikut ini.

1. Korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnance PT Krakatau Steel pada 2011

Lima tersangka dalam perkara ini adalah bekas Direktur Utama PT KS periode 2007-2012 berinisial FB, Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015 berinisial ASS, Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015 berinisial BP, 

HW alias RH, selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013 sampai dengan Agustus 2029 berinisial HW dan RH, dan Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016 berinisial MR. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 6,9 triliun. 

2. Korupsi di PT Asabri pada 2016 

Kejaksaan Agung pernah menangani dugaan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2016 silam. Badan Pemeriksa Keuangan ketika itu mengatakan kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp 22,7 Triliun.

Dalam kasus ini juga, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka yakni WW selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AM berinisial WW dan bekas karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo berinisial FB. 

Korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia Tbk pada 2011 sampai 2021
Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat pada maskapai Garuda Indonesia ini membelit tiga tersangka. Mereka adalah  Setijo Awibowo, Agus Wahjudo, dan Albert Burhan. Total kerugian keuangan negara akibat kasus ini sebesar Rp 8,9 triliun. 

3. Korupsi Penyelewengan Dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020

Kasus korupsi penyelewengan atau penyalahgunaan dana di PT Waskita Beton Precast ini menyeret empat tersangka. Mereka berinisial AW, A, AP, dan BP. Akibat kasus ini negara rugi sebesar Rp 2,5 triliun

4. Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya pada 2019

Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jampidsus telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mereka diduga telah merugikan negara hingga Rp 16,807 triliun atas pengelolaan keuangan serta dana investasi saham dan reksa dana periode 2008-2018. 

Keenam tersangka tersebut, yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008-2014 Syahmirwan.  

5. Korupsi Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk 2015-2022

Kejaksaan Agung menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang merugikan negara total Rp 271 triliun pada April 2024. Dari 21 orang itu, di antaranya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Setelah melalui berbagai persidangan, sejumlah tersangka dalam kasus ini pun sudah mendapatkan hukumannya. Beberapa dari mereka adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra divonis 20 tahun penjara dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan dan uang pengganti senilai Rp 493,4 juta.

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 240 miliar. Kemudian Helena Lim yang mendapat hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 900 juta.  

6. Kasus Korupsi Jalur KA Sumut

Kejaksaan Agung pernah membongkar kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, Sumatra Utara oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Ketut Sumedana, mengatakan proyek senilai Rp 1,3 triliun itu, secara teknis, tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan studi kelayakan (feasibility study). Tak hanya itu, pengerjaan proyek jalur KA Sumut tersebut tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, sebagai tersangka dalam kasus ini . Selain itu, mantan Kepala Balai Kereta Api Wilayah Sumut, Nur Setiawan Sidik, dituntut 8 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut

7. Kasus Jual Beli Emas Ilegal Crazy Rich Surabaya vs Antam

Kasus ini berawal dari tahun 2018 ketika pengusaha Surabaya, Budi Said, membeli 7.071 kilogram atau lebih dari 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun dari staf bagian pemasaran Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Eksi Anggraeni. Budi tertarik membawa pulang emas berton-ton itu karena tergiur dengan diskon yang ditawarkan Eksi. Dia pun mengirimkan uang secara bertahap, tetapi emas yang diterimanya hanya 5.935 kilogram atau 5,9 ton, sedangkan kekurangan 1.136 kilogram emas tidak pernah diterimanya. 

Merasa tertipu, Budi melayangkan surat ke PT Antam cabang Surabaya. Tak segera memperoleh jawaban, dia akhirnya mengirimkan surat ke Antam pusat di Jakarta, dan perusahaan ternyata tidak pernah menjual emas dengan potongan harga.

Budi Said kemudian divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi terkait pembelian emas dari PT Antam. Ia dinyatakan menerima kelebihan emas sebesar 58,13 kg senilai Rp 35,07 miliar tanpa pembayaran yang sesuai . Kejaksaan Agung telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

8. Kasus korupsi pertamina

Kasus korupsi di Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang terus diusut Kejagung sejak diumumkan pada akhir Februari 2025 lalu. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang juga merupakan anak dari saudagar minyak Indonesia Muhammad Riza Chalid.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun per tahun. Sedangkan tempus atau waktu terjadinya pidana ini adalah periode 2018-2023. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 18 saksi baru untuk mendalami kasus ini.

“Delapan belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023, dengan tersangka atas nama YF dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Mei 2025.

Melynda Dwi Puspita, Adil Al Hasan, Dian Rahma Fika, dan Ananda Ridho Sulistya berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |