DJKI Percepat Pemeriksaan Merek dan Desain Industri

8 hours ago 8

INFO TEMPO - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan merek dan desain industri menjadi lima bulan. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 18 Agustus 2026, untuk permohonan yang masuk sejak tanggal tersebut, sebagai upaya meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat.

Percepatan ini menempatkan kualitas pemeriksaan dan kepastian waktu sebagai bagian penting dalam pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual. Dengan waktu penyelesaian yang lebih singkat, pemohon diharapkan dapat lebih cepat memperoleh kepastian atas status pelindungan merek ataupun desain industri yang diajukan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan percepatan layanan merupakan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sekaligus komitmen DJKI untuk menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang makin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menilai percepatan tetap harus berjalan seiring dengan kualitas pemeriksaan agar pelindungan yang diberikan negara tetap memiliki dasar pemeriksaan yang kuat.

“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami menargetkan permohonan yang masuk mulai 18 Agustus 2026 dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Untuk merek, target lima bulan merupakan percepatan dari standar penyelesaian yang sebelumnya membutuhkan waktu enam bulan. Ketentuan mengenai pemeriksaan substantif merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 150 hari. Sedangkan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan penyelenggaraan layanan pendaftaran merek saat ini.

Sementara itu, pada desain industri, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan secara lebih cepat melalui penataan proses pemeriksaan dari tahap awal hingga keputusan. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan untuk memberikan kepastian yang lebih baik kepada pemohon, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan desain dalam waktu yang lebih singkat.

Berdasarkan standar pelayanan DJKI yang berlaku sebelumnya, proses layanan desain industri mencakup pemeriksaan formalitas, masa melengkapi persyaratan, pengumuman, masa keberatan atau sanggahan, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Standar pelayanan tersebut mencatat keseluruhan waktu pelayanan sekitar 16,5 bulan, dengan pemeriksaan substantif sekitar enam bulan.

Percepatan menjadi lima bulan juga menempatkan layanan kekayaan intelektual Indonesia pada posisi yang makin kompetitif dibanding sejumlah kantor kekayaan intelektual di negara lain.

Berdasarkan perbandingan durasi yang dihimpun DJKI, proses merek di Jepang diperkirakan berlangsung 7-12 bulan, Cina 7-9 bulan, Korea Selatan 10-14 bulan, Singapura sekitar sembilan bulan, serta Amerika Serikat 12-18 bulan.

Di sisi lain, sejumlah yurisdiksi telah memiliki mekanisme yang memungkinkan proses lebih cepat, seperti Benelux sekitar tiga bulan dan Uni Eropa 4-6 bulan melalui mekanisme Fast Track. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa percepatan layanan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing sistem kekayaan intelektual suatu negara.

Untuk desain industri, perbandingan internasional juga menunjukkan variasi waktu penyelesaian yang cukup lebar. Jepang mencatat estimasi sekitar enam bulan, Kanada sekitar 6,4 bulan, Filipina 3-6 bulan, India 6-10 bulan, dan Amerika Serikat sekitar 14 bulan. Adapun sejumlah negara lain, seperti Brasil, Thailand, serta Rusia, membutuhkan waktu lebih panjang.

Hermansyah menuturkan percepatan layanan tidak hanya ditujukan untuk memperpendek waktu tunggu pemohon, tapi juga untuk mendukung kegiatan ekonomi yang bergantung pada kepastian pelindungan kekayaan intelektual. Merek dan desain industri memiliki peran penting bagi pelaku usaha karena keduanya berkaitan langsung dengan identitas produk, daya saing, inovasi, serta nilai ekonomi yang dihasilkan.

“Makin cepat kepastian pelindungan diberikan, makin cepat pula masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan kekayaan intelektualnya untuk kegiatan ekonomi. Karena itu, kami ingin memastikan proses yang cepat tetap berjalan dengan pemeriksaan yang cermat dan akuntabel,” kata Hermansyah.

DJKI akan terus mengevaluasi proses pemeriksaan, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia, serta penyederhanaan proses bisnis. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun layanan kekayaan intelektual yang tidak hanya cepat, tapi juga memberikan kepastian, transparansi, serta kualitas pelindungan bagi masyarakat.

“Target lima bulan ini bukan menjadi akhir dari upaya percepatan layanan. Kami akan terus mengevaluasi proses dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang makin baik bagi masyarakat,” tutupnya. (*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |