DKI Anggarkan Rp 253 Miliar untuk 103 Sekolah Swasta Gratis

5 hours ago 1

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menetapkan 103 satuan pendidikan swasta sebagai penerima program sekolah swasta gratis tahun anggaran 2026. Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 312 Tahun 2026 tentang Penerima dan Besaran Pendanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Swasta.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sekretaris Dinas Pendidikan Jakarta Budiyono mengatakan seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang disalurkan melalui Suku Dinas Pendidikan di masing-masing kota administrasi. 

“Seluruh pembiayaan dibebankan pada APBD DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah,” kata dia dihubungi, Senin, 4 Mei 2026. Total alokasi anggaran program sekolah swasta gratis pada 2026 mencapai Rp253.625.139.600.

Menurut Budiyono, dana tersebut digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional sekolah, mulai dari gaji guru, kegiatan pembelajaran, hingga penyediaan sarana dan prasarana. Dengan skema itu, kata dia, sekolah yang masuk dalam program tidak diperkenankan memungut biaya apa pun dari peserta didik.

Program ini juga menyasar sekolah-sekolah di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi warga. Selain itu, siswa dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di satuan pendidikan tersebut tetap dapat menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Budiyono menganggap program sekolah swasta gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjamin hak pendidikan warga sesuai amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru swasta dan mutu pendidikan.

Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan layanan pendidikan di tiap wilayah. Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi untuk membuka peluang penambahan jumlah sekolah penerima pada tahun-tahun berikutnya.

Adapun daftar lengkap satuan pendidikan penerima program sekolah swasta gratis dapat diakses melalui lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 312 Tahun 2026 maupun melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, termasuk unggahan pada media sosial resmi instansi tersebut.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |