Duplik Nadiem: Windows Lebih Mahal dari Chrome OS

3 hours ago 3

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengklaim biaya penggunaan Chrome OS lebih murah dibandingkan Windows. Klaim itu ia sampaikan saat membacakan duplik di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam duplik tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa timnya telah memaparkan sejumlah kajian pada rapat 6 Mei 2020. Menurut dia, rapat itu menjadi inti perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. “Dalam paparan tersebut muncul perbandingan Chrome OS dan Windows,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan paparan yang juga ditampilkan dalam persidangan itu menunjukkan bahwa Chrome OS tidak memerlukan biaya lisensi, sedangkan Windows berbayar sekitar US$ 50 hingga US$ 100 per laptop. “Di paparan juga ditunjukkan bahwa device management untuk Chrome sebesar US$ 30 per laptop untuk seumur pemakaian, sedangkan device management untuk Windows berkisar US$ 200 hingga US$ 230 per laptop dan harus diperbarui setiap tiga tahun,” ujarnya.

Menurut Nadiem, dari sisi biaya lisensi perangkat lunak saja, laptop berbasis Windows setidaknya lebih mahal sekitar US$ 220 per unit atau lebih dari Rp 3 juta per laptop. “Dengan fungsi yang setara, kementerian dapat menghemat sekitar Rp 3 juta per laptop hanya dengan memilih sistem operasi gratis dan device management yang jauh lebih terjangkau,” kata Nadiem.

Ia menjelaskan bahwa dalam rapat 6 Mei 2020, tim hanya memaparkan dua skenario. Skenario pertama, setiap sekolah memperoleh 15 laptop berbasis Windows lengkap dengan device management-nya. Skenario kedua, setiap sekolah memperoleh 14 laptop berbasis Chrome OS dan satu laptop atau PC berbasis Windows dengan Chrome Device Management (CDM).

“Tidak ada opsi lain yang dipaparkan selain kedua skenario tersebut, menandakan bahwa tim telah mengerucutkan pilihan menjadi dua,” kata Nadiem.

Nadiem kemudian mempertanyakan tuduhan bahwa pemilihan Chromebook semata-mata bertujuan menguntungkan Google dan merugikan negara melalui harga laptop yang lebih mahal. Menurut dia, pemilihan Chrome OS justru dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara setidaknya Rp 3,6 triliun sekaligus memaksimalkan jumlah laptop yang dapat dibeli dengan anggaran yang tersedia. “Skenario manakah yang didukung oleh fakta, kesaksian, dan perhitungan yang nyata dan pasti?” kata Nadiem.

Nadiem Anwar Makarim membacakan duplik sebagai nota pembelaan terakhir sebelum sidang putusan. Duplik merupakan tanggapan atas replik yang sebelumnya dibacakan jaksa penuntut umum sebagai jawaban atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun. Total nilai uang pengganti yang dituntut mencapai Rp 5,68 triliun, subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menuduh Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar dan memperkaya 12 perusahaan swasta pemasok Chromebook.

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook semata-mata dilakukan untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikannya. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB berubah nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu mitra bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Nilai kerugian itu terdiri atas Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,38 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management, dengan perhitungan menggunakan kurs terendah pada Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |