Jaksa: Duplik Nadiem Justru Menguatkan Dakwaan

3 hours ago 3

JAKSA penuntut umum menilai nota duplik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim justru mengakui dan mendukung materi dakwaan yang telah mereka ajukan. Jaksa penuntut umum Corneles Geeb Paulus mengatakan salah satu keberatan yang disampaikan Nadiem dalam duplik membenarkan adanya keputusan pada 6 Mei 2020 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek komoditas dalam pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Padahal, tindakan penyebutan merek tersebut secara tegas dilarang dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,” kata Corneles di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Jaksa juga membantah klaim penghematan anggaran yang disampaikan Nadiem. Menurut Corneles, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara dan pembengkakan harga yang signifikan.

Corneles mengatakan Nadiem keliru membandingkan pengadaan 15 unit Chromebook dengan nilai hampir Rp 100 juta per sekolah dengan paket Laboratorium Komputer atau PC yang terdiri atas 22 unit dengan nilai hampir Rp 140 juta. “Penilaian teknis menunjukkan bahwa Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sementara paket Laboratorium Komputer memiliki spesifikasi maksimum dan sudah dilengkapi perangkat server,” kata Corneles.

Menurut jaksa, pemborosan anggaran juga diperparah oleh ketergantungan sistem Chromebook terhadap pengadaan Google Cloud yang menelan biaya hingga ratusan miliar rupiah dari tahun ke tahun. Corneles mengatakan proyek integrasi cloud tersebut saat ini bahkan sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Narasi penghematan ini juga tidak memiliki dasar karena selama persidangan tidak ada fakta pendampingan maupun pernyataan keberhasilan efisiensi anggaran yang dibawa oleh lembaga resmi seperti LKPP maupun BPKP,” ujarnya.

Jaksa juga membedah dalih Nadiem mengenai hak diskresi pejabat negara yang menurutnya tidak boleh dikriminalisasi. Corneles mengatakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang memberikan kewenangan kepada pejabat untuk mengambil kebijakan atau diskresi. Namun, kewenangan itu hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti adanya kekosongan hukum atau aturan yang saling bertentangan.

“Dalam perkara ini tidak ada kekosongan hukum sama sekali karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan regulasi yang prudent untuk melarang penyebutan merek dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya. Berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara, niat jahat (mens rea), dan perbuatan pidana (actus reus) yang dilakukan secara sengaja melalui permufakatan serta pengondisian, jaksa meyakini tindakan Nadiem merupakan tindak pidana, bukan sekadar persoalan administrasi kebijakan.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menuduh Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta pemasok Chromebook.

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook semata-mata dilakukan untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikannya. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB berubah nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu mitra bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Nilai kerugian itu terdiri atas Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,38 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management, dengan perhitungan menggunakan kurs terendah pada Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |