Jejak Transaksi Daring yang Menuntun Polisi ke Taufik Hidayat

3 hours ago 3

PELAKU dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR, Taufik Hidayat, akhirnya tertangkap polisi setelah sempat buron dan berupaya menghindari kejaran aparat. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Iya (ditangkap),” ujar Rudi saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat, Selasa malam, 23 Juni 2026.

Menurut Rudi, Taufik sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Banten. Namun, setibanya di sana, Taufik merasa tidak aman dan kebingungan. Taufik Hidayat kemudian memutuskan kembali ke Bandung dan menuju rumah kerabatnya di Kecamatan Majalaya, Jawa Barat.

Rudi mengatakan polisi melacak keberadaan Taufik melalui transaksi yang dilakukannya secara daring. “Ini menjadi petunjuk buat kami. Oleh sebab itu, tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana,” kata Rudi seperti dikutip dari Antara.

Tim penyidik kemudian berpencar untuk mencari Taufik di kawasan permukiman sekitar Majalaya. Pada malam harinya, polisi menemukan Taufik dan langsung menangkapnya. Setelah itu, petugas membawa Taufik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rudi memastikan hingga kini penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain yang membantu pelaku bersembunyi selama masa pelarian. “Yang kami lihat ini pergerakannya sendiri, tidak ada bantuan orang lain,” kata Rudi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 12 Juni 2026. “Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra seperti dikutip dari Antara.

Menurut Hendra, kakak korban menerima pesan dari seseorang yang tidak dikenal. Pengirim pesan itu memberi tahu bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Keluarga kemudian mendatangi rumah sakit dan terkejut melihat kondisi korban. “Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Hendra.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami gangguan penglihatan, cacat pada bagian bibir, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan. Selain itu, korban kehilangan harta senilai Rp 52 juta.

Ade Ridwan Yandwiputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |