Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR: Pemerintah Tak Bisa Lepas Tangan

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Jamah haji furoda, yang berbiaya antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar, tidak bisa berangkat tahun ini. Ibadah haji yang diiklankan tanpa harus antre tersebut, tahun ini tidak bisa berangkat karena Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk mereka.

Haji furoda merupakan ibadah haji lewat jalur undangan dari pemerintah Saudi. Jumlahnya tidak tentu dan biasanya perusahaan pemberangkatan haji yang langsung berhubungan Saudi tanpa melalui Kementerian Agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun menurut Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih, negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, kendati visa tersebut bersifat business to business antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.

"Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi jamaah," ujar dia.

Menurut dia, sudah sepatutnya pemerintah menghadirkan aturan teknis yang jelas serta pengawasan guna memastikan jamaah calon haji mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

"Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan juga soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan," ucapnya.

Itu sebabnya, menurut dia, revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) penting untuk segera disahkan guna menjamin perlindungan hak jamaah haji.

"Undang-Undangnya (Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin," katanya dalam keterangan yang dikutip Antara di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Berdasarkan catatan Kementerian Agama RI, lebih dari 1.000 calon haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah intensif dibahas bersama DPR RI.

Dalam revisi tersebut akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.

Hoaks Visa Furoda Terbit 1 Juni

Di tengah ketidakpastian tentang keluarnya visa haji furoda, sempat beredar kabar visa khusus itu akan terbit pada Minggu, 1 Juni 2025.

"Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan beredarnya informasi pembukaan visa furoda pada hari Minggu sebagaimana yang tersebar di sosial media, kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apapun terkait dengan hal tersebut," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief di Makkah, Minggu.

Penerbitan visa furoda berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jamaah dan penyelenggara travel.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Sementara visa furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.

Di sisi lain, Hilman mengatakan fase keberangkatan jamaah calon haji reguler asal Indonesia berakhir pada Minggu kemarin. Ada 525 kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan dari Tanah Air menuju Tanah Suci.

"Alhamdulilalh 525 kloter sudah terbang ke Tanah Suci," kata Hilman.

Pemerintah Diminta Turun Tangan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk mengambil langkah terkait pembatalan keberangkatan calon jamaah haji furoda tahun 2025.

"Pemerintah diminta memastikan agar jamaah furoda yang batal berangkat tetap memperoleh pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan," ujar Ketua YLKI Niti Emiliana di Jakarta, Minggu.

YLKI mengajukan sejumlah poin kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus mengawasi secara ketat proses refund dan menjamin adanya kejelasan waktu pengembalian dana, sehingga konsumen tidak dirugikan lebih lanjut.

Kedua, YLKI meminta pemerintah menghentikan aktivitas penjualan kuota haji furoda oleh agen-agen yang masih menawarkan program tersebut, serta mewaspadai potensi penipuan terhadap calon jamaah.

Ketiga, YLKI membuka posko pengaduan bagi calon jamaah haji furoda yang merasa dirugikan. Konsumen dapat menyampaikan keluhan dan masukan melalui alamat Jl Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan email [email protected].

"YLKI menegaskan bahwa pengaduan konsumen penting untuk bahan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ke depan," kata Niti.

Keempat, YLKI akan segera bersurat kepada pemerintah agar dilakukan pendataan menyeluruh atas nama-nama calon haji furoda yang batal berangkat, serta mengawal proses refund agar berjalan sesuai hak-hak konsumen.

Kelima, secara makro, YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turut mengawasi agar praktik usaha dalam penyelenggaraan haji berjalan adil dan tidak mengandung unsur persaingan usaha tidak sehat.

"YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam konteks penyelenggaraan haji adalah bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan," katanya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |