IM57 Ungkap Firli Bahuri Telah Berulang Kali Merintangi Penyidikan Kasus di KPK

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyatakan bahwa dugaan bocornya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelum penangkapan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto merupakan pola yang kerap berulang. Pernyataan tersebut merujuk pada kesaksian Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang diungkapkan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.

"Fakta ini tidak mengejutkan karena secara modus operansi selaras dengan penetapan status tersangka Firli saat ini di Polda," kata dia lewat keterangan resmi pada Sabtu, 9 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lakso menuturkan bahwa saat Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, ia pernah didesak untuk diberhentikan melalui petisi yang ditandatangani oleh penyidik, penyelidik, dan pegawai KPK. Desakan tersebut muncul karena Firli dinilai menghambat proses penanganan perkara di lembaga antirasuah itu.

"Artinya apabila Firli melakukan hal yang sama pada kasus Hasto hanyalah pengulangan modus operandi," ujar dia.

Selain itu, menurut Lakso, pengakuan yang disampaikan Rossa perlu ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Ia menilai, KPK seharusnya tidak berhenti pada penerbitan surat perintah penyelidikan saja, karena bukti permulaan dalam kasus ini sudah dinilai cukup kuat untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.

"Setidaknya sudah dua kali KPK melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi, terakhir kasus Stepanus Robin pada kasus Tanjungbalai, bukanlah pertama kali," tutur dia.

Oleh karena itu, IM57+ mengatakan wajib bagi KPK melakukan penyidikan terhadap mantan ketuanya itu. Apalagi, Firli pernah menjabat sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, sehingga dugaan tindak pidana yang melibatkannya berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar.

"Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," ujar dia.

Sebelumnya, Rossa Purbo Bekti mengatakan Firli menyebarluaskan kegiatan OTT tersebut secara sepihak. Padahal, saat itu KPK belum menangkap Hasto maupun Harun Masiku. Rossa dalam persidangan itu memang dimintai keterangan ihwal dugaan suap dalam pergantian antar-waktu anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto.

Dalam persidangan sebelumnya, staf pribadi Hasto Kristiyanto, Kusnadi, bersaksi dan mengaku ditipu oleh tim penyidik KPK sebelum ia digeledah dan ponsel Hasto disita.

Ia bercerita peristiwa itu terjadi pada 10 Juni 2024 saat Kusnadi mendampingi Hasto untuk menjalani pemeriksaan di KPK. “Di situ saya ditipu,” kata Kusnadi, Kamis, 8 Mei 2025.

Ketika ditanya siapa yang menipu, ia mengatakan ditipu oleh seorang penyidik KPK yang ia yakini sebagai Rossa Purba Bekti. “Pak Rossa itu.”

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |