Kapolda Metro Jaya Soal Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Perkembangan kasus Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan tampak belum menunjukkan kejelasan proses hukumnya. Kapolda Metro Jaya Karyoto, menegaskan bahwa dirinya akan menangani langsung berkas perkara tersebut agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Balai Polda Metro Jaya pada Kamis siang, 8 Mei 2025.

Mandeknya proses kasus Firli Bahuri disebabkan penyidik Polda Metro Jaya belum menyerahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kami sudah mengembalikan berkasnya ke Polda sejak Februari 2024, tapi sampai sekarang belum dikirim balik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Kamis, 10 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Ary Simanjuntak, tidak memberikan jawaban secara jelas saat ditanya soal perkembangan pengiriman berkas perkara Firli ke Kejaksaan. Ia menyatakan bahwa proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

“Intinya, tidak ada kendala dalam memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa,” kata Ade Ary melalui pesan singkat pada Jumat, 11 April 2025. Ia juga menambahkan bahwa jika ada perkembangan lebih lanjut, pihaknya akan menyampaikan informasinya.

Empat hari setelahnya, Ade menyampaikan bahwa berkas perkara P-19 untuk kasus Firli masih dalam tahap penyusunan. “Prosesnya masih berjalan, saat ini tim penyidik sedang melengkapi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Ade saat ditemui di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 April 2025.

Meski berkas belum selesai, Ade menegaskan bahwa penyidik tidak mengalami kendala dalam penyusunannya. “Dalam memenuhi petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta, tidak ada hambatan maupun masalah,” kata Ade.

Ade juga menjelaskan terkait penjemputan paksa yang belum direalisasikan. Ia mengatakan bahwa penahanan maupun penjemputan paksa merupakan bagian dari proses penyidikan. Oleh karena itu, jika tindakan tersebut diperlukan untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), polisi siap melaksanakannya. "Setiap tindakan paksa dalam tahap penyidikan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan," kata Ade.

Meski begitu, Ade berjanji akan memberikan informasi kepada publik jika ada langkah lanjutan yang diambil oleh Polda Metro Jaya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri.

Kilas Balik Kasus Firli

Polda Metro Jaya pertama kali menyerahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 14 Desember 2023, namun jaksa mengembalikannya pada 28 Desember 2023. Setelah revisi, berkas tersebut diserahkan kembali pada 24 Januari 2024, tetapi kembali dikembalikan jaksa pada 2 Februari 2024.

Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 12 e, Pasal 12 b, atau Pasal 11 tentang gratifikasi atau suap. Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan Mantan Ketua KPK tersebut diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam persidangan, Syahrul mengakui bahwa ia memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Firli, meski ia mengklaim uang tersebut sebagai bentuk persahabatan. 

Uang itu diduga digunakan untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan yang tengah diselidiki oleh KPK ketika Firli menjabat sebagai ketua. Syahrul sendiri telah dijatuhi vonis bersalah atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian selama periode 2020-2023.

Selain kasus pemerasan, Firli juga dilaporkan atas pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU No. 30 Tahun 2022 tentang KPK, yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Selain itu, ada pula laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Firli.

Oyuk Ivani Siagian, Vedro Imanuel Girsang, dan Jihan Ristiyanti ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |