KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan sebanyak 61 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Timor Leste dalam penggerebekan jaringan kasus penipuan daring pada 27 Juni lalu. Menurut laporan Kemlu, sebagian dari mereka diketahui pernah bekerja di pusat penipuan online di Kamboja.
Direktur Perlindungan WNI Heni Hamidah mengatakan seluruh WNI yang ditangkap sejauh ini masih menjalani proses penyidikan guna menelusuri perannya masing-masing. Sehingga WNI yang ditangkap oleh otoritas Dili, pada bulan lalu masih belum dapat dipulangkan ke Indonesia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Sebanyak 61 orang tersebut masih ditahan di Timor Leste, kami pun terus memantau perkembangan para WNI ini bisa dipulangkan atau tidak. Saat ini mereka semua masih dalam proses penyidikan,” kata Heni dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Heni, dari 67 orang yang terjaring target operasi, enam orang lainnya berhasil melarikan diri, sehingga hanya 61 orang yang tertangkap.
Heni menuturkan, berdasarkan hasil pendalaman diketahui bahwa lima WNI yang ditangkap pernah bekerja sebagai operator penipuan daring di Kamboja. Satu diantara kelima orang itu berperan sebagai supervisor atau manajer dalam jaringan tersebut.
Dia menyebutkan bahwa penangkapan WNI yang terlibat kasus penipuan daring tersebut, sejalan dengan pola yang selama ini dipantau oleh Kemlu. Belakangan ini otoritas Kamboja gencar membongkar dan menelusuri dugaan tempat praktik-praktik penipuan daring di wilayahnya.
“Berdasarkan pemantuan kami untuk penanganan kasus penipuan daring ini, ketika terjadi razia di online scam center di Kamboja, para WNI eks Kamboja ini menyebar ke beberapa negara, termasuk Timor Leste,” ucap dia.
Sejalan dengan Peran ASEAN
Masalah penipuan online di ASEAN juga menjadi sorotan Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim.
Dalam pertemuan media di Jakarta pada Selasa 7 Juli 2026, Kim mengatakan pemerintahnya terus mendukung negara-negara ASEAN untuk memperkuat upaya pemberantasan penipuan online melalui kerja sama penegakan hukum dan peningkatan kapasitas.
"Kunci sebenarnya adalah jenis kegiatan penegakan hukum," katanya.
Kim mengatakan dalam memerangi penipuan online, Amerika Serikat membantu dalam bentuk peningkatan kapasitas masyarakat. "Perlu perbaikan kapasitas yang bisa diberikan kepada ASEAN, demi bisa melawan aktivitas seperti itu. "
Menurut Kim, dukungan tersebut akan disalurkan melalui berbagai mekanisme kerja sama AS-ASEAN dan program pemerintah Amerika Serikat. Langkah itu bertujuan memperkuat kemampuan negara-negara di kawasan dalam mencegah, mengungkap, dan menindak kejahatan penipuan daring yang kian meluas.
Ia mengatakan, kasus penipuan online ini tidak hanya ada di ASEAN, namun di semua negara. Banyak keluarga yang sudah menjadi korban terkena penipuan tersebut.
Kim menilai penanganan penipuan daring perlu menjadi norma dan komitmen bersama antara Amerika Serikat dan ASEAN. "Kita harus mendorong norma dan prinsip bahwa aktivitas seperti ini harus dihentikan dan diatasi," katanya.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4895076/original/042008200_1721293227-20240718-Pendukung_Trump-AFP_6.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220916/original/022981400_1747295711-cek_fakta_dana_infak_ikn.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522964/original/090175700_1772782877-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-06T135844.901.jpg)


