Kilas Balik Kasus Jan Hwa Diana Soal Penahanan Ijazah Karyawan

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah atau Polda Jawa Timur menetapkan Jan Hwa Diana selaku pemilik CV Sentoso Seal Surabaya sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah karyawannya.

“Status yang bersangkutan ditetapkan tersangka,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Suryono, Kamis malam, 22 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan 108 ijazah SMA/SMK milik karyawan saat penggeledahan yang menjadi bukti kuat bahwa Diana memang menahan ijazah milik karyawannya. “Kami menyerahkan 108 ijazah kepada penyidik,” kata Suryono.

Berikut kilas balik terungkapnya kasus penahanan ijazah karyawan oleh Diana.

  1. Pengaduan Penahanan Ijazah

Penahanan ijazah oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana terungkap saat seorang karyawan bernama Nila mengadu ke dinas wakil wali kota bahwa ijazah SMA miliknya ditahan selama tiga bulan. Aduan tersebut dilayangkannya pada 25 Maret 2025. Menurut Nila, dirinya kesulitan mengambil dokumen tersebut untuk mencari pekerjaan lain. Nila mengaku telah melaporkan masalah tersebut ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.

Aduan tersebut mendapat respon oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Armuji akhirnya mendatangi perusahaan Diana untuk menyelidiki permasalahan terkait ijazah tersebut pada Kamis, 10 April 2025. Akan tetapi, Armuji lantas dilaporkan ke polisi oleh Diana. 

Armuji mengonfirmasi bahwa Diana telah meminta maaf. Permintaan maaf tersebut diucapkan saat Armuji dan Diana bertemu di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Senin, 14 April 2025 pukul 12.00 WIB. Secara spesifik, Diana meminta maaf terkait ucapannya yang menyebut Armuji sebagai penipu melalui telepon saat sidak perusahaan.

  1. Kunjungan Wakil Menteri Tenaga Kerja ke Perusahaan Diana

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Republik Indonesia Immanuel Ebenezer mendatangi CV Sentoso Seal Surabaya terkait kasus penahanan ijazah karyawan oleh Diana. Wamenaker yang dipanggil Noel tersebut berharap agar polisi segera menindak perusahaan tersebut. 

Noel tiba di CV Sentoso Seal didampingi Armuji pukul 11.30 pada Kamis, 17 April 2025. Saat berada di ruangan Diana, Noel dan Armuji mengajukan pertanyaan seputar karyawan dan ijazah. Akan tetapi, Diana membantah keras tuduhan tersebut dan beberapa kali tidak mengakui identitas karyawannya. Diana tidak merasa menahan ijazah karyawannya sehingga memancing emosi Noel.

“Ibu ini ngomongnya berbelit-belit, banyak yang ditutup-tutupi. Kami ini padahal tidak memeras, loh,” kata Noel.

Setelah melakukan sidak, Noel mengatakan bahwa tindakannya tersebut merupakan bentuk kehadiran negara terhadap masyarakat atas peraturan yang dilanggar perusahaan akibat menahan ijazah karyawannya.

Noel mengaku sikap Armuji yang melakukan sidak ke CV Sentoso Seal merupakan langkah yang tepat. Selanjutnya, Noel menyerahkan proses penyelidikan kasus ke polisi. “Ini kabarnya ada 31 karyawan yang ditahan ijazahnya. Jadi tindakan selanjutnya biar aparat penegak hukum,” ucap Noel.

  1. Pelanggaran Diana, Pemilik CV Sentoso Seal

Kuasa hukum karyawan CV Sentoso Seal mengatakan jika Jan Hwa Diana sebagai pemilik perusahaan telah melakukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari penahanan ijazah asli hingga pemberlakukan denda pada karyawan yang salat melebihi batas waktu.

Kuasa hukum korban Edi Kuncoro Prayitno mengatakan bila perusahaan milik Diana tersebut diduga memeras karyawannya sejak awal, termasuk ijazah yang ditahan. Menurutnya, penahanan ijazah tersebut bermula dari opsi perusahaan bagi karyawan yang akan bekerja di CV Sentosa Seal.

“Jadi saat awal masuk, karyawan diberi dua opsi. Bayar Rp 2 juta atau tahan ijazah. Nah karyawan yang sudah mengundurkan diri juga diberi opsi seperti itu untuk menebus,” kata Edi kepada awak media, pada Kamis 17 April 2025.

UD Sentoso Seal, kata Edi, juga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Edi pun ingin polisi dan dinas terkait segera menyelidiki kasus perusahaan tersebut. 

“Jadi ada banyak pasal berlapis yang bisa menjerat Sentoso Seal. Kami harap polisi segera menyegel lokasinya agar bukti tidak dihilangkan,” katanya.

Akibat perbuatannya, Jan Hwa Diana terancam pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan ijazah. ia terancam mendapat hukuman hingga 4 tahun penjara.

Hanaa Septiana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |