KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dalam penyidikan dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peluang itu muncul setelah nama Djaka disebut dalam sidang pembacaan putusan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2025–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nama Djaka yang muncul dalam putusan majelis hakim akan menjadi bahan pertimbangan penyidik. “Setiap fakta yang muncul dalam persidangan nanti juga akan dianalisis oleh jaksa penuntut. Termasuk menjadi pengayaan dalam penyidikan di KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.
Budi meminta masyarakat menunggu hasil analisis dan pendalaman KPK terkait kemungkinan memeriksa Djaka. Menurut dia, KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik apabila memutuskan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut. “Tunggu saja update-nya karena pasti akan ada pemeriksaan saksi untuk melengkapi bukti yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan ini,” ujarnya.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari yang sama, majelis hakim menyatakan Djaka diduga menerima uang sebanyak tujuh kali dari PT Blueray Cargo. Hakim anggota Nofalinda Arianti membacakan pertimbangan hukum yang merinci aliran uang dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai terkait kegiatan impor perusahaan forwarder tersebut.
Pertimbangan itu didasarkan pada keterangan para saksi, yakni Orlando Hamonangan Sianipar, Enov Puji Wijanarko, dan Vini Liverie Vi, serta keterangan terdakwa dan barang bukti nomor 178, 204, dan 219. Pemberian pertama terjadi pada Juli 2025 dengan nilai Rp 8,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura. “Dengan rincian: BC 1 Dirjen Bea Cukai saudara Djaka Budi Utama sebesar Rp 3 miliar,” ujar Nofalinda saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Majelis hakim juga mengungkapkan rincian penerima lainnya. Kode BC 2 merujuk kepada Bang Rizal yang menerima Rp 2 miliar. Hakim menyebut kode tersebut mengacu kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Rizal. Adapun kode BC 3 Sis merujuk kepada Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penegakan dan Investigasi Bea dan Cukai, yang menerima Rp 1 miliar. “BC 4 Intel atau Intelijen sebesar Rp 1,1 miliar,” kata hakim.
Hakim merinci penerima dalam kelompok BC 4, yakni HEN atau Hendra sebesar Rp 75 juta, BAY atau Bayu sebesar Rp 75 juta, VALD atau Valdi sebesar Rp 100 juta, ITL sebesar Rp 400 juta untuk koordinator intelijen, serta OC sebesar Rp 450 juta untuk Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy.
Majelis hakim juga menyebut kode BC 5 merujuk kepada bagian penindakan yang menerima Rp 1,1 miliar dari PT Blueray Cargo pada Juli 2025. Di antaranya terdapat kode PGH yang merujuk kepada Gatot Heru dengan nilai Rp 250 juta. Sementara rincian penerima lainnya tidak diketahui karena John Field mengaku lupa.
Majelis hakim menyatakan pemberian uang tersebut berlangsung tujuh kali, mulai Juli 2025 hingga Januari 2026. Selama periode itu, John Field selalu memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada penerima berkode BC 1. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Djaka Budhi Utama mencapai Rp 21 miliar.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field serta denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.
Tempo telah mengonfirmasi Djaka terkait kemunculan namanya dalam pertimbangan putusan perkara John Field. Namun, hingga berita ini ditulis, Djaka belum memberikan tanggapan.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4895076/original/042008200_1721293227-20240718-Pendukung_Trump-AFP_6.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220916/original/022981400_1747295711-cek_fakta_dana_infak_ikn.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522964/original/090175700_1772782877-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-06T135844.901.jpg)


