KPK Limpahkan Berkas Penerima Suap Impor Bea Cukai ke Jaksa

7 hours ago 7

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka penerima suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ke jaksa penuntut untuk segera disidangkan di pengadilan. Komisi antirasuah saat ini tengah menyiapkan berkas dakwaan terhadap penerima suap tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pelimpahan itu telah dilakukan lembaganya sejak 4 Juni 2026. "Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap proses penyiapan berkas dakwaan," ucap Budi saat dimintai konfirmasi pada Selasa, 16 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tiga penerima suap yang segera menjalani persidangan yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Adapun satu penerima suap masih dalam tahap penyidikan yakni eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Sementara itu, pihak pemberi suap yang telah menjalani persidangan yakni pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan. Jaksa mendakwa ketiganya menyuap pejabat Ditjen Bea Cukai senilai Rp 61,3 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Jika dijumlahkan, total suapnya mencapai Rp 63,1 miliar. 

Jaksa menyatakan uang tersebut diserahkan para terdakwa agar barang-barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan. “Telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang seluruhnya berjumlah Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000,” kata jaksa membacakan surat dakwaan pada 6 Mei 2026.

Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, jo Pasal 7 angka 49 Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c, jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |