KPK mengungkap ada permintaan dari otoritas kejaksaan Korea Selatan untuk mendalami suap PLTU Cirebon 2 yang menyeret Hyundai.
29 Mei 2025 | 11.48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyidik perkara tindak pidana korupsi berupa suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat. Dalam perkara ini, penyidik memeriksa ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon Rita Susana Supriyanti.
"Kemarin, Selasa, 27 Mei, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK," Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.
Rita diperiksa penyidik KPK untuk didalami perihal permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2 Cirebon. Materi ini, kata Budi, sejalan dengan permohonan jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami persoalan yang ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, Hong Yong-hwa, mengatakan bahwa para eksekutif dan karyawan Hyundai Engineering & Construction diduga menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk mendapatkan proyek tersebut.
Para petinggi PT CEP menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. Petinggi itu secara terang-terangan meminta Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk menangani unjuk rasa warga.
Akhir 2016, pejabat PT CEP itu mengajak beberapa petinggi Hyundai untuk menemui Sunjaya di rumah dinasnya. Mereka meminta lagi agar Sunjaya memuluskan proyek PLTU yang sedang digarap.
Pada kasus ini, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.