MANTAN Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, melalui tim pengacaranya menggugat rangkaian penyidikan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Lodewyk meminta hakim menyatakan tujuh surat perintah penyidikan atau sprindik yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak sah.
Lodewyk tidak hadir secara fisik dalam persidangan. Dalam petitumnya, salah satu kuasa hukum Lodewyk meminta tujuh sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung sejak 29 Mei-29 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rangkaian sprindik tersebut dimulai dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-33 tertanggal 29 Mei 2026. Berikutnya, Print-64A pada 2 Juni 2026, Print-65A dan Print-34 pada 3 Juni 2026, Print-75A pada 23 Juni 2026, Print-99A pada 20 Juli 2026, serta Print-107A pada 29 Juli 2026.
Namun, kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan surat perintah penyidikan. “Kami menilai ada persoalan dalam urutan tindakan pihak Kejaksaan Agung sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan,” kata salah satu pengacara di persidangan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Anggota tim hukum Lodewyk mengatakan Kejaksaan Agung menerbitkan SPDP pada 4 Juni 2026 berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juni 2026. Sementara itu, Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
“Termohon menerbitkan SPDP nomor tanggal 4 Juni 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 3 Juni 2026. Sementara Pemohon telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka,” kata anggota tim hukum Lodewyk dalam persidangan.
Pengacara merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang, menurut mereka, mewajibkan penyidik menyampaikan SPDP kepada pihak terkait paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan. Atas dasar itu, mereka menilai tindakan kejaksaan melakukan upaya paksa sebelum SPDP tertanggal 4 Juni 2026 diterbitkan sebagai tindakan yang tidak sah.
“Dengan demikian, tindakan Termohon yang melakukan upaya paksa sebelum adanya SPDP tanggal 4 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar anggota tim hukum Lodewyk.
Kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lodewyk sebagai tindakan sewenang-wenang karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Penetapan tersangka Lodewyk secara khusus turut dipersoalkan. Kuasa hukumnya meminta Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor Tap-35 tentang Penetapan Tersangka tertanggal 3 Juni 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta hakim membatalkan surat perintah penahanan tertanggal 3 Juni 2026 beserta surat perpanjangan penahanan tertanggal 12 Juni 2026 dan penetapan penahanan tertanggal 10 Juli 2026. Keberatan itu mencakup tindakan penggeledahan dan penyitaan. Kuasa hukum Lodewyk juga meminta Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-214 tertanggal 2 Juni 2026 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-215 pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah.
Tak berhenti pada prosedur, pengacara Lodewyk juga menyerang dasar substansi penetapan tersangka. Mereka menyebut Lodewyk tidak pernah memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, ataupun Pejabat Pembuat Komitmen selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Karena itu, mereka membantah Lodewyk pernah mengintervensi pengadaan barang dan jasa di BGN. Kuasa hukum juga menyatakan kliennya tidak terlibat dalam penentuan titik dapur program MBG.
Dalil itu disampaikan ketika kuasa hukum menguraikan sejumlah pengadaan yang disebut menjadi bagian dari perkara. Di antaranya pengadaan 21.801 motor listrik, 32 ribu pasang sepatu sekitar, 31 ribu tablet, serta 5.400 TV 75 inci.
Menurut pengacara, uraian dugaan tersebut prematur dan tidak didukung alat bukti yang relevan terhadap Lodewyk. Mereka menyebut keterangan saksi dalam persidangan pada 29 Juli 2026 memperkuat dalil bahwa Lodewyk tidak terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan anggaran.
Kuasa hukum juga mempersoalkan alat bukti yang digunakan kejaksaan. Menurut mereka, bukti yang menjadi dasar penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan Lodewyk berkaitan dengan Dadang Hindayana dan Soni Sanjaya. “Sehingga Pemohon ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap secara bersama-sama melakukan kejahatan, padahal sama sekali tidak pernah terlibat,” ujar anggota tim hukum Lodewyk.
Mereka kemudian mempersoalkan proses sebelum penetapan tersangka. Menurut kuasa hukum, Lodewyk tidak pernah dipanggil atau diperiksa dalam tahap penyelidikan. Dalam tahap penyidikan pun, Lodewyk disebut tidak pernah dipanggil terlebih dahulu sebelum ditangkap.
Kuasa hukum juuga mengatakan penyidik mendatangi kediaman Lodewyk pada dini hari 3 Juni 2026 dengan pengawalan personel bersenjata lengkap. Mereka mendalilkan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan dan surat tugas.
Setelah penangkapan, Lodewyk disebut langsung menjalani pemeriksaan tanpa diberi kesempatan memilih dan menunjuk advokatnya sendiri. Kuasa hukum juga mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan yang, menurut mereka, telah mencantumkan status Lodewyk sebagai tersangka dan tidak memuat pertanyaan mengenai pokok perkara yang disangkakan.
Rangkaian keberatan itu bermuara pada permintaan agar hakim menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum meminta kejaksaan menghentikan penyidikan berdasarkan seluruh sprindik yang dipersoalkan. Mereka juga meminta segala keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka Lodewyk dinyatakan tidak sah. Selain itu, kuasa hukum meminta hakim memerintahkan kejaksaan mengeluarkan Lodewyk dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Barang-barang yang disita juga diminta dikembalikan kepada Lodewyk, mulai dari tiga buah catatan atau memo asli berwarna biru tua bertuliskan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia hingga satu unit iPhone 17 Pro Max berkapasitas 512 gigabyte,” ucap pengacara terebut.
Melalui petitum tersebut, kuasa hukum Lodewyk tidak hanya mempersoalkan status tersangka dan penahanan kliennya. Mereka meminta hakim menguji legalitas rangkaian penyidikan kejaksaan—dari penerbitan sprindik hingga tindakan paksa—dan pada akhirnya memerintahkan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG terhadap Lodewyk.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220347/original/094913800_1747281277-41961081_8976420.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558454/original/058152900_1776419419-cek_fakta_-_petani_milenial_2026.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534795/original/014528000_1773892938-khutbah.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4120045/original/038413400_1660195971-pexels-david-mceachan-87500.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531332/original/004830000_1773565920-bantuan_DAP_australia_umat_kristen.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4576168/original/048568900_1694732112-20230915022441__fpdl.in__medium-shot-woman-posing-with-flowers_23-2150725596_normal.jpg)