Meluncur Oktober, Ini Entitas Bisnis Koperasi Merah Putih

7 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan peluncuran besar-besaran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang dijadwalkan resmi beroperasi pada 28 Oktober 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

“Target nanti 28 Oktober akan di-launching sekaligus operasional koperasi-koperasi yang ada di desa-desa itu,” ucap Zulkifli usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan hingga kini sudah terbentuk sebanyak 9.835 koperasi desa. Jumlah ini akan terus bertambah menjelang peluncuran resmi Kopdes Merah Putih. Selain itu, ada sekitar 130 ribu koperasi lama yang masih aktif dan rencananya akan diintegrasikan ke dalam Kopdes Merah Putih. Namun, keputusan apakah koperasi lama itu akan dilanjutkan atau diganti dengan yang baru, diserahkan kepada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Zulhas menjelaskan bahwa secara sosial, koperasi ini akan berperan sebagai pusat ekonomi di desa yang dikelola oleh Kopdes Merah Putih. Tujuannya kata Zulhas adalah untuk mempersingkat rantai distribusi, sehingga produsen bisa langsung menyalurkan barang ke koperasi desa. Kopdes Merah Putih nantinya akan menyediakan kebutuhan pokok seperti pupuk, tabung gas, dan sembako, sekaligus menyalurkan bantuan pemerintah langsung ke masyarakat desa.

Entitas Bisnis Kopdes Merah Putih

Kopdes Merah Putih nantinya akan memiliki tujuh unit usaha utama yang diwajibkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, menjelaskan bahwa selain unit usaha wajib, koperasi juga boleh mengembangkan usaha tambahan sesuai dengan potensi dan karakteristik desa masing-masing.

Ketujuh unit usaha tersebut meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa. Kehadiran unit-unit ini, lanjut Ferry, dinilai sangat penting agar masyarakat desa bisa hidup lebih sejahtera dengan layanan yang lengkap dan mudah dijangkau.

Ferry juga meminta agar pengurus koperasi mengajukan nama koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mencantumkan nama desa atau kelurahan setempat. Melalui cara ini, koperasi diharapkan bisa berjalan secara profesional dan mendukung pemerataan ekonomi desa secara efektif.

Pembentukan dan Badan Hukum Kopdes Merah Putih

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 memerintahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Tujuannya adalah mendukung swasembada pangan dan pemerataan ekonomi di desa.

Prabowo juga memberikan tujuh arahan kepada Menteri Koperasi, termasuk menyusun model bisnis yang mengatur hubungan koperasi dengan pemerintah desa dan lembaga ekonomi lain di wilayahnya. Para menteri dan kepala daerah diminta bekerja sama secara aktif dan rutin melaporkan perkembangan kepada Presiden.

Ferry menambahkan, pembentukan koperasi harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus dan didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi. Sementara itu, Zulhas berharap pemerintah pusat dan daerah memiliki visi yang sama agar Kopdes Merah Putih bisa berdiri secara resmi dan serentak. Menko Bidang Pangan itu juga menjelaskan bahwa badan hukum Kopdes Merah Putih akan terbentuk setelah notaris mencatat hasil musyawarah daerah dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum.

Mekanisme dan Dukungan Pemerintah

Dikutip dari Koran Tempo yang terbit pada 13 Maret 2025, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa modal awal pembangunan Kopdes Merah Putih diperkirakan mencapai Rp 210 hingga 350 triliun.

Setiap desa nantinya membutuhkan modal sekitar Rp 3 hingga 5 miliar per tahun, tergantung hasil asesmen di masing-masing daerah.

Modal awal ini akan bersumber dari dana desa, APBN, APBD, serta pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana desa menjadi salah satu sumber utama karena setiap desa di Indonesia mendapatkan alokasi dana dari APBN.

Himbara akan membantu pendanaan Koperasi Desa Merah Putih melalui skema cicilan selama tiga hingga lima tahun. Pemerintah juga membuka opsi pinjaman ke bank karena jumlah dana desa di setiap wilayah berbeda-beda.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |