TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terseret dalam sidang lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Demkorasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Firli diduga membocorkan rahasia operasi tangkap tangan (OTT) yang sedang ingin dilakukan penyidik KPK saat itu.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan bahwa Firli telah membocorkan informasi mengenai OTT secara sepihak. Padahal, pada saat itu, KPK belum melakukan penangkapan terhadap Hasto maupun Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Firli juga diduga berperan dalam pergantian satuan tugas yang menangani kasus Harun Masiku. Setelah dilakukan pemaparan perkara oleh pimpinan KPK, tim Rossa digantikan oleh satuan tugas yang baru.
Kuasa hukum Firli Bahuri Ian Iskandar, membantah tudingan yang dialamatkan kepada kliennya. “Itu hoax, itu cenderung fitnah dan mendiskreditkan pak Firli,” ujar Ian dikonfirmasi Tempo, Senin, 12 Mei 2025.
Ian menjelaskan bahwa saat operasi tangkap tangan yang menyasar Harun Masiku dilakukan, Firli sedang berada di luar kota. Ia juga menambahkan bahwa Firli tidak ikut serta dalam ekspose perkara tersebut. Menurutnya, saat itu hanya Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata yang hadir. "Silakan periksa absensinya, Pak Firli tidak berada di tempat," kata Ian.
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo juga mengungkap suasana dalam forum gelar perkara terkait hasil OTT yang menyeret buron Harun Masiku pada 9 Januari 2020. Arif yang saat itu merupakan anggota tim satuan tugas yang melakukan OTT pada 8 Januari 2020, ikut hadir dalam ekspose untuk menetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Mei 2025, Arif menyatakan bahwa sebelum forum ekspose ditutup, Firli Bahuri sempat memberikan komentar mengenai Hasto Kristiyanto.
"Pengganti ketua saat itu menyampaikan pernyataan seperti yang Bapak sampaikan tadi, 'siapa yang berani mentersangkakan Saudara Hasto?'," ujar Arif saat memberikan kesaksian dalam perkara Hasto Kristiyanto. Ia juga menambahkan bahwa Firli turut memberikan tanggapan terhadap hasil penyelidikan yang dipaparkan dalam forum tersebut.
Tanggapan IM57+ Institute
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, menyatakan bahwa dugaan kebocoran operasi tangkap tangan oleh Firli, sebelum penangkapan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, mencerminkan pola yang sudah sering terjadi. “Fakta ini bukan hal yang mengejutkan, karena modus operasinya sejalan dengan penetapan status tersangka Firli saat ini di Polda,” ujar Lakso dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 9 Mei 2025.
Lakso menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Rossa seharusnya ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Ia berpendapat bahwa KPK tidak seharusnya berhenti hanya pada penerbitan surat perintah penyelidikan, sebab bukti permulaan dalam kasus ini dinilai telah cukup kuat untuk dilanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut.
“Setidaknya sudah dua kali KPK memproses penyidikan dan penuntutan terhadap pegawainya yang terlibat dalam kasus korupsi. Yang terbaru adalah perkara Stepanus Robin terkait kasus di Tanjungbalai, jadi ini bukan hal yang baru,” ujar Lakso.
Karena itu, IM57+ menegaskan bahwa KPK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti kasus ini dengan membuka penyidikan terhadap mantan ketua lembaga tersebut. Terlebih lagi, Firli pernah menjabat sebagai pimpinan tertinggi di KPK, sehingga dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana berpotensi menimbulkan dampak yang signifikan.
“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sudah cukup menjadi dasar untuk menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Firli,” kata Lakso.