OJK Ungkap Dampak Pelemahan Rupiah ke Sektor Pebankan

7 hours ago 6

KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan pelemahan rupiah saat ini belum berdampak ke sektor jasa keuangan, khususnya bank. Adapun rupiah saat ini kembali bergerak mendekati level 18.000 per dolar Amerika Serikat dan pada perdagangan Jumat, 26 Juni 2026 ditutup di level 17.922.

Dian menyatakan bahwa pelemahan nilai tukar dapat memicu peningkatan biaya produksi dan inflasi. Ini akibat meningkatnya biaya barang impor, yang selanjutnya dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. “Untuk saat ini, pelemahan rupiah belum berdampak langsung dan signifikan terhadap stabilitas sistem jasa keuangan,” ucapnya lewat keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 27 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menjelaskan sejumlah indikator yang menunjukkan alasan perbankan nasional masih tahan menghadapi anjloknya kurs. Salah satunya ditopang oleh Posisi Devisa Neto (PDN) yang rendah dan berada jauh di bawah ambang batas atau threshold yang ditetapkan.

PDN merupakan rasio yang mengukur risiko kerugian bank akibat fluktuasi nilai tukar mata uang asing. “Pada April 2026, PDN berada pada level 1,63 persen dan posisi long, jauh di bawah threshold sebesar 20 persen,” 

Dari sisi kredit, Dian menyatakan risiko kredit perbankan tetap terjaga dengan baik. Angka kredit bermasalah alias Non-Performing Loan (NPL) bank nasional saat ini menurut dia masih di bawah 3 persen yakni 2,17 persen. Selain itu, kondisi likuiditas perbankan masih cukup terjaga dan relatif stabil, dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) dan Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) di atas ambang batas 10 persen dan 50 persen.

Di sisi likuiditas, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan nasional dianggap masih baik dengan rasio 86,88 persen atau tetap terjaga di kisaran 78-92 persen. Dengan angka Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 192,37 persen atau masih jauh di atas ambang batas dan masih mencukupi untuk memenuhi likuditas jangka pendek ke depan.

Meski demikian menurut Dian, pelemahan nilai tukar rupiah yang berlanjut akan berpotensi berdampak pada debitur yang memiliki eksposur rentan terhadap pergerakan mata uang asing (valas). Pada akhirnya dapat menekan kemampuan bayar debitur dan meningkatkan risiko kredit perbankan. 

Dalam kondisi tersebut, ia menilai bank perlu memastikan kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) serta ketahanan permodalan yang kuat. Sampai April 2026, OJK mencatat rasio CKPN terhadap NPL tercatat sebesar 165,35 persen yang dinilai masih memadai. Ketahanan permodalan perbankan juga tetap solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,97 persen.

OJK masih terus memantau perkembangan dan meminta perbankan untuk selalu melaksanakan pengelolaan risiko secara menyeluruh. Otoritas juga secara berkala melaksanakan stress test dengan memasukkan skenario pelemahan rupiah sebagai salah satu asumsi. “Berdasarkan hasil stress test tersebut, sektor perbankan dinilai masih mampu untuk menghadapi potensi tekanan yang timbul dari pelemahan nilai tukar,” ucapnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |