Pelecehan di FH UI, Komnas Perempuan: Pemulihan Korban Harus Diutamakan

6 hours ago 3

CANTIKA.COM, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan dugaan pelecehan seksual berbasis elektronik yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kasus ini diduga melibatkan 16 mahasiswa sebagai pelaku, dengan korban mahasiswa hingga dosen perempuan.

Komnas Perempuan menegaskan, tindakan tersebut masuk kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menegaskan bahwa pelaku tidak bisa berlindung di balik dalih bercanda. “Ruang digital bukan ruang bebas hukum,” ujar ia dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.

Menurut Komnas Perempuan, kampus seharusnya menjadi ruang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan tempat yang melanggengkan kekerasan dan ketimpangan gender. Dampak dari kekerasan ini, kata mereka, tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis jangka panjang bagi korban.

Komisioner lainnya, Sondang Friskha Simanjuntak, menyebut kasus ini mencerminkan tren yang lebih luas. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk paling dominan.

Suasana ketika forum sidang dugaan kasus pelecehan seksual di grup chat yang dihadiri 2 terduga pelaku di Auditorium Djokosoetono FH UI, 13 April 2026. Tempo/Ricky Juliansyah

Penanganan Kasus: Korban Harus yang Utama

Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa penanganan kasus tidak cukup hanya melalui mekanisme etik internal kampus. Proses hukum tetap harus dibuka sebagai opsi bagi korban.

Mereka mengingatkan, penanganan dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, yang mewajibkan tindak lanjut komprehensif oleh satuan tugas kampus.

Komnas Perempuan mendesak Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta menjamin pemulihan korban, baik secara psikologis, sosial, maupun akademik. “Pendekatan yang berpusat pada korban harus menjadi prinsip utama,” ujar Sondang.

Kasus ini, menurut Komnas Perempuan, harus menjadi momentum bagi kampus untuk memperkuat komitmen sebagai ruang aman dan bebas dari kekerasan berbasis gender.

UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terduga Pelaku

Dikutip dari Instagram resmi Fakultas Hukum UI, sejak 15 April 2026, UI membekukan status akademik sementara 16 terduga pelaku dan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Rekomendasi ini tertuang dalam Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Pilihan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.

Pilihan Editor: Refleksi Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Wujudkan Perempuan Berhak Aman di Mana Pun

DINDA SHABRINA | INSTAGRAM

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi Terkini Gaya Hidup Cewek Y dan Z di Instagram dan TikTok Cantika.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |