PEMERINTAH mengusulkan skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan tidak berubah. Badan Komunikasi Pemerintah atau Bakom menyampaikan, skema biaya haji 2027 direncanakan tetap dengan komposisi 60:40 antara pemerintah dan jemaah.
Deputi III Bakom Kurnia Ramadhana mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Kurnia berujar, pemerintah tetap mengusulkan komposisi 60 persen dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Sementara 40 persen ditanggung jemaah.
Menurut Kurnia, skema ini dipertahankan guna meringankan beban biaya riil bagi calon jemaah haji. "Sekaligus mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.
Kurnia berujar persiapan penyelenggaraan haji 2027 telah dimulai dari sekarang. Pemerintah telah menyusun tahapan pelaksanaan haji, termasuk dengan menyesuaikan dengan jadwal pemerintah Arab Saudi dan menyusun usulan BPIH beserta rinciannya yang telah disampaikan kepada DPR.
Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2027 menjadi Rp 107,3 juta untuk setiap jemaah. Jumlah itu naik Rp 19,9 juta dibanding BPIH 2026 yang nilainya Rp 87,4 juta.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan usulan angka itu ditetapkan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.
"Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 Dolar Amerika Serikat sebesar Rp 17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar Rp 4.666," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa malam, 7 Juli 2026.
Irfan merincikan, alokasi BPIH Rp 107 juta terbagi untuk komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebesar Rp 60.891.068 atau 56,73 persen dan biaya penyelenggaraan dalam negeri Rp 46.449.103 atau 43,27 persen. Biaya itu sudah termasuk untuk harga penerbangan rata-rata per jemaah.
Menurut Irfan, kenaikan biaya haji 2027 tak terelakkan lantaran dipengaruhi perubahan nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, dan pelayanan kesehatan. Selain itu, ada penguatan program manasik kesehatan, kenaikan biaya konsumsi di Arab, biaya distribusi akomodasi di Madinah serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220916/original/022981400_1747295711-cek_fakta_dana_infak_ikn.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533944/original/014241300_1773800350-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-18T091819.082.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5535542/original/015737900_1774058025-kub1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4398538/original/021682500_1681724902-pray-g2e7ab62ad_1280.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5464482/original/037142800_1767691264-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-06T160347.689.jpg)





