Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Fenomena Gunung Es?

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, tampaknya menjadi orang pertama yang berurusan dengan hukum gara-gara perusahaannya menahan ijazah karyawan. Ia menjadi tersangka kasus penggelapan ijazah setelah sempat mengaku tidak tahu menahu soal penahanan sertifikat kelulusan bekas pegawainya.

Namun dalam penggeledahan di rumah Diana, polisi menemukan 108 ijazah SMA/SMK milik bekas karyawan. Hal itu menjadi bukti kuat bahwa Diana memang menahan ijazah karyawannya, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Suryono pada Kamis malam, 22 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain yang disita polisi, Jan Hwa Diana juga telah menyerahkan sejumlah dokumen milik mantan karyawannya melalui penyidik.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Brigjen Farman di Surabaya, Kamis, 29 Mei 2025, mengatakan bahwa penyerahan itu sebagai tindak lanjut dari permohonan tersangka untuk mengembalikan dokumen yang sebelumnya ditahan oleh UD Sentoso Seal.

Dokumen yang telah diserahkan, di antaranya dua buku nikah, satu kartu keluarga, 19 surat izin mengemudi (SIM A, C, dan B1), 12 akta kelahiran, dan 38 kartu tanda penduduk (KTP).

Selain itu, diserahkan pula sejumlah dokumen penting seperti SKCK, akta lahir, serta surat berharga lain seperti BPKB dan sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan utang.

"BPKB dan sertifikat rumah itu memang digunakan sebagai jaminan pinjaman, salah satu karyawan meminjam Rp72 juta," kata kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja.

Penahanan dokumen dilakukan oleh Diana sebagai bentuk jaminan untuk mencegah penyalahgunaan inventaris kantor serta merespons karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan.

Elok juga mengungkapkan meski dokumen tersebut telah diserahkan ke kepolisian bersamaan dengan ijazah, sebagian besar dikembalikan karena tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

"Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang ditangani hanya terkait dengan ijazah sehingga dokumen lainnya dikembalikan," katanya.

Bolehkan Menahan Ijazah Karyawan?

Masalah penahanan ijazah menjadi perhatian ketika sejumlah bekas karyawan UD Sentoso mengadu ke pemerintah kota karena tidak bisa menarik ijazah setelah mereka keluar. Wakil Wali Kota Armuji lalu mendatangi perusahaan pada 10 April 2025.

Karena pimpinan tidak ada di tempat, Armuji menghubungi telepon seluler Diana. Karena nomor tak dikenal, bos UD Sentoso sempat mengira Armuji hanya mengaku sebagai wakil wali kota. Video percakapan itu diunggah oleh Armuji, sehingga membuat Diana melaporkan pejabat Pemkot Surabaya itu ke polisi dengan dugaan pencemaran nama.

Urusan penahanan ijazah tidak selesai, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pun mendatangi UD Sentoso pada 16 April 2025, namun masalah tak juga selesai. Alasan Diana waktu itu, ia tidak tahu menahu soal penahanan ijazah karena dilakukan bagian SDM yang sudah keluar.

Tidak ada aturan yang melarang penahanan ijazah sampai Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 22 Mei 2025 menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

Menteri Yassierli menyebutkan bahwa praktik penahanan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemberi kerja merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujar Yassierli seperti dikutip dari rilis Kemenaker.

Surat edaran ini juga mempertegas larangan terhadap perusahaan yang menghalangi pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. “Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” katanya.

Namun, surat edaran ini juga membuka ruang pengecualian yang sangat terbatas dan diatur secara ketat. Dalam hal tertentu, jika penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi menjadi bagian dari perjanjian kerja karena pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan, maka penahanan dokumen hanya bisa dilakukan dengan perjanjian tertulis yang sah secara hukum.

Dalam kondisi ini, pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi.

Penahanan Ijazah Banyak Terjadi

Terungkapnya kasus penahanan ijazah di Surabaya membuat banyak pemerintah di daerah lain menyelidiki kejadi serupa di daerah masing-masing. Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang diduga masih menahan ijazah karyawannya.

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Cianjur, Rabu lalu, mengatakan masih menerima banyak laporan penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, BPKB, hingga surat tanah oleh PT P distributor makanan dan minuman di Cianjur itu.

Sedangkan PT P melalui SVV perusahaan, Darmanto, mengatakan kebijakan penyerahan dokumen sebagai bentuk jaminan bagi karyawan yang diterima pada posisi sales atau bagian penjualan karena berdalih banyak kasus yang merugikan perusahaan.

“Ini merupakan komitmen seluruh karyawan, termasuk saya menyerahkan surat kendaraan sebagai jaminan. Kalau yang belum dikembalikan karena seluruh dokumen sempat dibawa ke kantor di Bandung dan saat ini sudah dikembalikan ke Cianjur," katanya seperti dikutip Antara.

Pemerintah Provinsi Lampung akan membuat surat edaran larangan penahanan ijazah pekerja, untuk melindungi para pekerja yang ada di daerahnya menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Kami tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penahanan ijazah, atau dokumen pribadi milik pekerja ataupun buruh oleh pemberi kerja. Agar bisa segera di edarkan kepada seluruh pemberi kerja di Lampung," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M Firsada.

Sidak juga dilakukan Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, di perusahaan leassing PT Mandala Multifinance Cabang Kendari untuk mengecek dugaan penahanan ijazah milik karyawan.

Sidak tersebut dilaksanakan usai DPRD mendapatkan aduan dari dua mantan karyawan perusahaan tersebut yang mengaku ijazahnya ditahan.

Di Jakarta, Gubernur Pramono Anung Wibowo mengancam bakal mencabut izin perusahaan yang kedapatan menahan ijazah karyawannya.

Bagi perusahaan yang saat ini menahan ijazah karyawan, Pramono pun meminta agar mereka segera mengembalikannya tanpa biaya.

"Bagi siapapun yang menahan ijazah siapapun yang bekerja di situ harus segera dikembalikan. Kalau tidak izinnya saya cabut," kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.

Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslim Indonesia (LBH Sarbumusi) membuka posko pengaduan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai bentuk respons hukum dan sosial terhadap maraknya praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja atau calon pekerja, terutama di sektor swasta dan industri padat karya.

Direktur LBH Sarbumusi Muhtar Said mengatakan maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap para pekerja menjadi perhatian serius.

"LBH Sarbumusi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi terselubung yang melanggar hak asasi manusia," kata Muhtar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia mengungkapkan pembukaan posko ditempuh setelah LBH Sarbumusi menerima berbagai keluhan dari para pekerja atau calon pekerja yang mengaku tidak bisa mengambil kembali ijazahnya, bahkan setelah berhenti bekerja.

Dia menyebutkan kondisi seperti itu menyulitkan pekerja untuk bisa melamar pekerjaan lain yang lebih layak atau yang ingin melanjutkan pendidikannya.

Hanaa Septiana berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor Mengapa Pernikahan Usia Dini Masuk Ranah Pidana

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |