PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Rabu, 3 Juni 2026. Penyegelan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing atau WNA.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menduga di rumah Silmy terdapat sejumlah bukti konkret dalam kasus ini. Karena itu, penyidik menggeledah kediaman Silmy pada hari ini.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," ucap Budi lewat keterangan tertulis pada Jumat, 5 Juni 2026.
Budi belum menjelaskan barang bukti yang disita saat menggeledah rumah Silmy. Alasannya, penggeledahan itu masih berlangsung hingga saat ini. "Kami akan update terus perkembangannya," kata Budi.
KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.
Menurut KPK, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum itu berlangsung ketika Silmy menduduki jabatan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo mengatakan para tersangka diduga menikmati uang pengurusan izin pekerja asing sebesar Rp 357 miliar. Berdasarkan pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, uang tersebut mengalir lewat 96 rekening pada periode 2019-2025. "Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian," katanya.
Setyo mengatakan kutipan liar di Dirjen Imigrasi melibatkan peran sejumlah pejabat dan staf di berbagai jenjan. Hal itu terungkap dari pengakuan Jaya Saputra yang pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik "biaya ekstra" dari setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara WNA.
Bagus dan Tessar lalu mendelegasikan penugasan itu kepada Jaya Saputra serta Gusti Bernardiansyah. Setyo mengimbuhkan kutipan itu tak diperoleh langsung dari para pekerja. Uang tersebut mengalir dari sejumlah biro jasa, penjamin, sponsor, atau orang lain yang berniat meminta bantuan pengurusan.
Tindakan para tersangka ini dinilai mengangkangi ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah," ucapnya.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)

















