Polemik Haji Furoda. Bisakah Jemaah Mendapat Pengembalian Dana?

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Calon jemaah haji furoda tahun ini gagal berangkat ke Makkah. Visanya batal terbit dari Pemerintah Arab Saudi. Padahal, mereka telah mengeluarkan biaya mulai dari Rp 300-an juta sampai termahal sekitar Rp 1 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian pengembalian dana atau refund kepada jemaah haji furoda yang gagal berangkat. Mereka menilai banyak calon jemaah dirugikan secara finansial.

YLKI juga menuntut pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap proses pengembalian dana agar konsumen mendapat kepastian waktu pengembalian. Selain itu, pemerintah diminta segera menindak agen perjalanan yang masih menawarkan paket haji furoda, meskipun visa dari pemerintah Arab Saudi sudah tidak diterbitkan. 

“Masyarakat harus dilindungi dari praktik penjualan yang tidak bertanggung jawab,” kata Niti  kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan resmi, Ahad, 1 Juni 2025. “Pemerintah harus memastikan bahwa jemaah haji furoda bisa mendapatkan refund uang dengan prinsip fair, wajar, dan transparan.”

Sebagai bentuk dukungan terhadap konsumen, YLKI membuka posko pengaduan haji yang berlokasi di kantor pusat mereka, Jl Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pengaduan juga bisa dikirimkan lewat email ke [email protected]

“Masukan dari para jemaah sangat penting sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji agar lebih baik ke depan,” ujar Niti. YLKI akan bersurat secara resmi ke pemerintah untuk meminta data lengkap jumlah serta nama jamaah furoda yang gagal berangkat, serta mengawasi proses pengembalian uang mereka.

Haji furoda merupakan program yang diselenggarakan Pemerintah Arab Saudi. Jemaah yang akan berangkat mendapatkan visa undangan khusus atau visa mujamalah yang berbeda dengan visa jemaah haji dengan kuota nasional atau reguler.

Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan tidak terbitnya visa untuk haji furoda harus ditanyakan kepada Kerajaan Arab Saudi. “(Pemerintah Arab Saudi) yang keluarin visanya. Visa haji itu semuanya dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia," kata Sugiono di Padepokan Pencak Silat, Jakarta, Sabtu, 31 Mei 2025. Sugiono mengatakan, pemerintah saat ini sedang mendekati Arab Saudi. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan masalah perlindungan jemaah haji nonkuota, seperti Furoda, harus dievaluasi untuk penyusunan Undang-Undang Haji. 

Menurut Singgih, hingga saat ini pemerintah belum dapat menjamin perlindungan bagi jemaah haji yang berangkat. Politikus Partai Golkar ini mengatakan pemerintah seakan tidak bisa melindungi mereka karena belum diatur dalam undang-undang.

"Memang kemarin itu bisnis ke bisnis, jadi pemerintah tidak ikut langsung dalam proses visa furoda," kata Singgih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, dikutip Antara. Ia menegaskan DPR sedang mendorong agar warga negara yang berangkat haji lewat jalur nonkuota tetap mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang layak.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan belum ada kepastian pembukaan visa furoda menjelang pelaksanaan Ibadah Haji pada 4-9 Juni 2025. Latief menanggapi narasi yang beredar di media sosial perihal visa tersebut akan dibuka 1 Juni 2025.

Latief menegaskan lagi bahwa penerbitan visa furoda berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah dan penyelenggara travel. “Pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apapun terkait dengan hal tersebut (pembukaan kuota furoda),” ujar Hilman di Makkah, Ahad, dikutip Antara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Sementara visa furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional. Adapun menurut Latief, fase keberangkatan jemaah calon haji reguler asal Indonesia berakhir pada Ahad, 1 Juni 2025. Total ada 525 kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan dari Tanah Air menuju Tanah Suci.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |