Polemik Jeda 3 Detik Akad Nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier, Benarkah jadi Tidak Sah?

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Seorang konten kreator bernama Sirojuddin Assubki mengangkat isu seputar prosesi akad nikah pasangan artis Luna Maya dan Maxime Bouttier.

Lewat akun media sosialnya, @sirojuddin_assubki, ia menyoroti adanya jeda sekitar tiga detik saat Maxime Bouttier mengucapkan lafaz qobiltu dalam akad tersebut.

Menurut Sirojuddin, jeda beberapa detik itu berpotensi membuat akad nikah keduanya tidak sah.

Ia mendasarkan argumennya pada penjelasan dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, yang menyebut bahwa jeda antara ijab dan qobul hanya diperbolehkan sebatas satu tarikan napas atau sepenelanan ludah—yang secara umum berlangsung sekitar satu detik.

Unggahan soal akad nikah Luna Maya Maxime Bouttier ini pun lantas memicu pro dan kontra. Pernyataan ini juga menuai tanggapan dari Gus Abdul Wafi, Sidogiri.

Lantas, bagaimana pandangan Gus Wafi?

Simak Video Pilihan Ini:

Klarifikasi Security Plaza Indonesia Pukul Anjing, Nasarius: Demi Selamatkan Anak Kucing

Tanggapan Gus Abdul Wafi Sidogiri

Ia menilai bahwa ada kekeliruan dalam pemahaman terhadap kitab yang dikutip oleh Sirojuddin.

Gus Abdul Wafi menjelaskan bahwa dalam literatur fikih, jeda antara ijab dan qobul (al-fashl baynal ijab wal qobul) bisa terjadi dalam dua bentuk.

Pertama adalah jeda berupa diam atau hening (as-sukut), yang masih ditoleransi selama tidak terlalu lama.

Kedua adalah ucapan di luar konteks akad nikah (kalam ajnabi), yang biasanya dipandang lebih bermasalah karena bisa dianggap sebagai penolakan atau berpaling dari ijab yang telah diucapkan.

"Untuk poin kedua ini, ulama lebih ketat karena kalau dipisah dengan pembicaraan yang lain, bisa menunjukkan berpalingnya seorang suami tidak mau menerima nikah tersebut," jelas Gus Wafi.

Lama Diam Bergantung Kebiasaan di Masyarakat

Sementara untuk jeda akad berupa diam, para ulama tidak menetapkan batas waktu secara pasti. Menurut Gus Wafi, Ulama menyerahkan ketentuannya kepada ‘urf atau kebiasaan masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin, yang menyatakan bahwa lebih baik jika batasan waktu jeda tersebut disesuaikan dengan kebiasaan umum yang berlaku (wal-aulā dlabthu bil-‘urf).

"Mau ditanyakan kepada seluruh orang di dunia pun, apakah tiga detik itu lama atau tidak, sudah pasti akan dijawab tiga detik itu tidak lama," terang dia.

Dengan demikian, jeda selama tiga detik dalam akad nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier tidak serta-merta membatalkan keabsahan akad, selama masih dalam batas yang dianggap wajar oleh masyarakat.

"Kalau mau melihat dari madzhab yang lain, misalnya madzhab Hanafi, maka tidak ada batasan waktu untuk langsung mengucap qobiltu. Mau lebih dari 10 detik, selama masih dalam satu majelis, itu tidak masalah," terang Gus Abdul Wafi lewat akun tiktok nya @abdul_wafi99.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |