Polisi Gagalkan Peredaran 5,29 Kg Ganja di Malang

7 hours ago 7

PERSONEL Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran 5,29 kilogram narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis ganja di Malang, Jawa Timur. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap Sugiono, 37 tahun, selaku tersangka yang berperan sebagai kurir dan bagian dari jaringan pengedar narkoba di sana.

“Penangkapan Sugiono dilakukan pada Ahad, 14 Juni 2026 di Ruko Songsong Megah yang merupakan Kantor Ekspedisi ID Express Singosari di Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain menangkap Sugiono, polisi juga menyita satu kardus berwarna cokelat berisi 5.295 gram ganja kering. Di lokasi yang sama, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor. 

Berdasarkan hasil interogasi lanjutan, Sugiono mengaku masih menyimpan sisa narkoba jenis ganja beserta alat timbangan digital di tempat tinggalnya. Setelah melakukan penggeledahan rumah tersangka yang berlokasi di Losari, Singosari, polisi menyita 5 paket ganja dengan berat bruto 574 gram, 3 unit timbangan digital, kartu ATM, surat tanda nomor kendaraan atau STNK, dan dompet.

Eko menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 12 Juni 2026 mengenai pengiriman ganja dari Pekanbaru ke Malang. Tim gabungan yang terdiri dari personel Bareskrim Polri, Satuan Tugas Narcotic Investigation Center atau Satgas NIC, dan Bea Cukai Malang melacak paket tersebut dari hub ekspedisi di Sidoarjo hingga ke Singosari, Malang.

Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka kerap mengambil paket di kantor ekspedisi menggunakan identitas yang berbeda-beda. “Namun memakai nomor telepon yang sama,” ujar Eko.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Sugiono merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba yang dikendalikan seseorang berinisial CA. Saat ini, kata Eko, informasi soal CA masih dalam proses pendalaman.

Adapun, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Tim akan menyelesaikan pemberkasan perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Eko.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |