TEMPO.CO, Jakarta - Francine Widjojo sebagai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan ketidaksetujuaannya dalam pengelolaan wilayah di Pulau Seribu sebagai Pulau Kucing. Penolakannya ini berdasarkan pandangannya bahwa kucing merupakan predator alami bagi satwa liar, seperti burung.
Padahal pada 2019, Francine mengungkapkan bahwa Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta sudah melepasliarkan burung-burung kutilang di Pulau Tidung Kecil untuk menjadi bagian dari program konservasi. Oleh karena itu, penggunaan referensi Pulau Kucing yang akan dilakukan di kawasan Pulau Tidung Kecil akan mengganggu eksositem di wilayah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bukan hanya kelestarian dari kucing yang Francine khawatirkan, ia juga menyampaikan bahwa pemindahan banyaknya kucing ke dalam suatu pulau akan menambah beban pemeliharaan pemerintah.
"Pemindahan kucing-kucing ke pulau tersebut dapat mengganggu ekosistem dan akan menimbulkan beban pemeliharaan jangka panjang karena mereka perlu dirawat seumur hidup,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengutarakan niatnya untuk membangun pulau kucing di Jakarta. Pramono mengatakan pulau kucing tersebut rencananya akan dibangun di salah satu pulau yang ada di Kepulauan Seribu.
Menurutnya, gagasan terkait pembangunan pulau kucing bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Ia menyebut, pulau kucing bahkan sudah terlebih dahulu ada di negara tetangga. “Di Jepang, (pulau kucing) itu sudah dilakukan,” katanya saat ditemui di kantornya di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.
Pramono Anung memastikan dirinya akan serius dalam merealisasikan ide pulau kucing tersebut. Salah satunya karena Pramono meyakini ada potensi yang cukup besar dari pembangunan pulau kucing tersebut terhadap perekonomian daerah.
Program Pulau Kucing Kurang Strategis
Francise bahkan menyampaikan bahwa pemindahan kucing-kucing liar ke dalam satu pulau bukanlah sebuah agenda yang strategis. Alih-alih memindahkannya, ia menyarankan agar program sterilisasi hewan jalanan bisa diperbanyak. Bukan hanya itu, penamabahan pusat kesehatan hewan juga perlu dilakukan.
“Apalagi Jakarta baru memiliki satu pusat kesehatan hewan, yang pasti akan terbebani jika ada pulau kucing ini,” ujar Farancine kepada awakmedia, Senin, 26 Mei 2025, dikutip dari laman PSI.
Dalam kondisi yang hanya memiliki satu pusat kesehatan hewan, hal ini jelas tidak sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 64 tahun 2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan. Pasalnya, DKI Jakarta yang memiliki tingkat kepadatan pendudukan yang sangat tinggi, satu pusat kesehatan hewan tidak akan cukup untuk memberikan pemeriksaan.
Bukan hanya itu, pencegahan penyakit dan edukasi yang cukup bagi seluruh pemilik hewan. Akibatnya, beberapa kucing yang dipelihara dan belum mendapatkan sterilisasi bisa bertemu dengan kucing liar dan menambah populasi kucing.
Rekomendasi dari Politikus PSI ini bahwa diperlukan program sterilisasi kucing jalanan terdengar sesuai dengan laporan keluhan masyarakat DKI Jakarta. Pramono sendiri memang mengungkapkan bahwasannya dalam aplikasi JAKI, persoalan kucing dan perlunya sterilisasi adalah hal yang perlu dilakukan.