Safe Migrant Mengkritik Penghentian Kasus Persetubuhan Anak

6 hours ago 6

JARINGAN Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam mengecam keputusan Kejaksaan Negeri Batam yang menghentikan penuntutan kasus dugaan persetubuhan anak karena pelaku dan korban telah menikah serta berdamai. Mereka menilai keputusan tersebut menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak dan berpotensi menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak.

Ketua Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam Pdt Musa Sau menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan penghentian penuntutan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Batam melalui mekanisme deponering dan kepentingan umum.

Menurut Musa, keputusan tersebut berpotensi membuka ruang pembenaran terhadap tindak kekerasan seksual terhadap anak, baik di Batam maupun secara nasional. “Kami merasa kecewa karena penghentian penuntutan kasus kekerasan seksual ini. Negara sedang membuka peluang terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak,” kata Musa kepada awak media di Kantor Yayasan Embun Pelangi, Sabtu, 16 Mei 2026.

Musa menilai masyarakat dapat menangkap pesan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak cukup diselesaikan dengan menikahkan pelaku dan korban. “Orang akhirnya berpikir kasus seperti ini bisa selesai hanya dengan pernikahan tanpa melalui proses hukum,” ujarnya.

Musa menegaskan pihaknya tidak menyalahkan korban maupun pelaku. Namun, dia menilai keputusan negara menghentikan proses hukum sangat disayangkan karena berpotensi meningkatkan kasus serupa di masa mendatang.

Menurut dia, pendekatan penghentian penuntutan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. “Kami menolak penghentian penuntutan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hanya karena ada pernikahan atau perdamaian antara pelaku dan korban,” ujarnya.

Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia meninjau ulang keputusan tersebut agar mekanisme deponering maupun restorative justice tidak digunakan untuk menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak. “Kami akan terus mendorong aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, agar hal seperti ini tidak dilakukan lagi di kemudian hari,” kata Musa.

Dia juga menyerukan seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut. “Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum terhadap anak,” ujarnya.

Musa menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Riau dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, dia menilai penghentian penuntutan yang diumumkan secara resmi melalui siaran pers di berbagai media justru berpotensi memperburuk situasi. “Harapan kita angka kekerasan terhadap anak semakin turun. Tapi keputusan seperti ini justru membuka peluang kasus semakin tinggi,” katanya.

Dalam waktu dekat, jaringan tersebut berencana melakukan audiensi dengan pihak terkait untuk menyampaikan keberatan secara langsung. “Kami berharap keputusan seperti ini tidak hanya mempertimbangkan aspek sosial masyarakat atau tekanan sosial, tetapi lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam melalui rilis resmi pada 12 Mei 2026 menyatakan telah melaksanakan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan penghentian penuntutan demi kepentingan umum atau deponering. Salah satu perkara yang dihentikan penuntutannya ialah kasus atas nama JRN terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam keterangannya, Kejari Batam menyebut penghentian penuntutan dilakukan karena tersangka dan korban telah melangsungkan pernikahan secara sah serta mencapai perdamaian. Kejari Batam menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial melalui mekanisme restorative justice serta penghentian penuntutan demi kepentingan umum.

Pilihan Editor: Kisah WNI yang Bekerja di Perusahaan Penipuan Online Kamboja

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |